Sukabumi.suara.com – Istilah open mic belakangan ramai diperbincangkan, terutama oleh para komika Indonesia yang mengajukan proses hukum untuk istilah tersebut. Beberapa nama komika seperti Ernest Prakasa dan Pandji Pragiwaksono, menggugat publik figure lain bernama Ramon Papana. Apa sebenarnya makna dan arti open mic?
Dalam dunia stand up comedy bukan hanya di Indonesia tapi juga secara global, open mic adalah saat di mana seorang komika atau pelawak tunggal akan menunjukkan kemampuan dalam berkomedi, menggunakan materi yang telah dibuat sebelumnya di hadapan penonton.
Biasanya istilah open mic dipakai ketika seorang komika mempertunjukkan kemampuan komedinya di berbagai tempat, misal café, sekolah, universitas, atau tempat lain yang sudah diramaikan oleh penonton.
Sebenarnya, istilah satu ini termasuk ungkapan umum. Namun, Ramon Papana rupanya mendaftarkan istilah tersebut sebagai merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2013, sehingga terdaftar sebagai HAKI yang dia miliki.
Akibat kepemilikan HAKI tersebut, setiap aktivitas para komika atau stand up comedy di Indonesia yang menggunakan istilah open mic harus membayar royalti ke pemilik HAKI, dalam hal ini Ramon Papana.
Sementara itu royalti yang terungkap sering diminta pihak Ramon Papana kabarnya tidak sedikit dan kerap merugikan sejumlah pihak. Bahkan ada yang sampai diminta royalti hingga Rp1 miliar.
Karena itu, baru-baru ini sejumlah komika dan orang-orang yang berhubungan dengan kegiatan stand up comedy, ramai menuntut agar Ramon Papana melakukan pembatakan merek open mic sebagai HAKI miliknya.
Sumber: suara.com.
Baca Juga: Lakukan 5 Hal Sederhana Ini Setiap Bangun Tidur, Manfaatnya Bagi Tubuh Luar Biasa!