SuaraSumedang.id – Media sosial tengah ramai membahas perihal hak paten Open Mic yang diakui milik pria bernama Ramon Papana.
Selain media sosial, ternyata dunia hiburan khususnya komika Indonesia ikut mempermasalahkan hak paten ini.
Gelombang protes dari komika Indonesia muncul dan dinilai merugikan, sehingga menimbulkan kisruh di dunia hiburan Tanah Air.
Seperti dilansir dari suara.com Jumat (26/08/2022), Open Mic telah resmi didaftarkan ke Direktorat Kekayaan Intelektual oleh Ramon Papana.
Ia mendaftarkan usaha hak paten Open Mic tersebut sejak 5 Juni 2015 dengan nomor pendaftaran IDM000477953.
Ramon Papana tersebut mendaftarkan Open Mic sebagai acara hiburan radio dan hiburan televisi miliknya.
Lantas, apa itu Open Mic yang saat ini tengah menjadi perdebatan di kalangan komika Indonesia?
Arti Open Mic
Open Mic sendiri sebenarnya bukan merupakan istilah yang baru, terutama di dunia stand up comedy. Di luar negeri, Open Mic kerap kali dikaitkan dengan public speaking.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J: Tahan Putri Candrawathi, Cegah Kabar Bohong dan Hoaks dari Pihak Ketiga
Namun, seiring berjalannya waktu, istilah tersebut justru dipopulerkan dengan penampilan stand up comedy.
Biasanya, para penampil atau pengisi acara mendaftar terlebih dahulu untuk slot waktu atau giliran dengan host atau MC.
Acara tersebut juga biasanya digunakan oleh para komedian dalam menunjukkan bakatnya di bidang stand up comedy atau orang yang sedang belajar public speaking.
Komika Menggugat Merek Dagang Open Mic
Mulanya, hak paten Open Mic tersebut diungkap kumpulan komika dari perkumpulan komunitas Stand Up Indonesia. Mereka menggugat merek dagang Open Mic.
Berdasarkan informasi yang beredar, merek dagang tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 2013 dan dimiliki oleh Ramon Papana.