Berkas Awal Putri Candrawathi Diterima, Tersangka Lain Masih Belum Lengkap

Sukabumi Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 15:51 WIB
Berkas Awal Putri Candrawathi Diterima, Tersangka Lain Masih Belum Lengkap
Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi (ANTARA)

Sukabumi.suara.com - Kejaksaan Agung RI akhirnya menerima berkas perkara istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, mengatakan bahwa pihaknya akan meneliti berkas perkara yang sudah dilimpahkan. Hal ini untuk memastikan kelengkapan sebelum diserahkan ke pengadilan.

"Berkas Ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penydik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Untuk empat tersangka lain yakni, Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf berkas perkara yang sudah diberikan akan segera dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri. Didasarkan pada hasil penelitian dinyatakan belum lengkap.

"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.

Fadil menambahkan bahwa berkas perkara para tersangka menjadi tanggung jawab jaksa. Sehingga harus dipastikan terlebih dahulu kelengkapannya sebelum dibawa ke pengadilan

"Jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," kata dia.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menyita banyak perhatian publik Kapolri telah membentuk tim khusus. Tim khusus sendiri sudah menetapkan lima tersangka utama. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Bharada E di sini perannya sebagai eksekutor dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Baca Juga: Head To Head PSM Makasar vs Persib Bandung di Liga 1, Persib Bandung Diunggulkan?

Sedangkan Ferdy Sambo yang diduga sebagai otak pembunuhan, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya sendiri yaitu maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI