- Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pasangan pemilik wedding organizer berinisial RM dan ER sebagai tersangka kasus penipuan.
- Tersangka ditahan sejak 30 Mei 2026 atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan terhadap puluhan calon pengantin.
- Kasus ini merugikan 58 pasangan dengan total nilai Rp2,6 miliar dan berpotensi meningkat selama proses penyidikan berlangsung.
Suara.com - Pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur yang diduga menipu puluhan calon pengantin akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan pasangan berinisial RM dan ER itu dijerat dengan Pasal 492 tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
"Tersangka sudah ditahan sejak Sabtu tanggal 30 Mei 2026," ujar Alfian kepada wartawan, Minggu (30/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jumlah korban mencapai 58 pasang calon pengantin. Sementara total kerugiannya ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
Kekinian, penyidik masih mendalami motif tersangka termasuk menelususi aktivitas mereka selama menghilang dan menghindari proses hukum.
"Penyidik masih mendalami motifnya," ungkap Alfian.
Potensi Kerugian Lebih Besar
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah sejumlah calon pengantin mengaku kehilangan tabungan pernikahan akibat layanan WO yang tak kunjung terealisasi.
Menurut Alfian angka kerugian masih berpotensi meningkat seiring pendataan korban yang masih berlangsung.
"Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," pungkasnya.