Sukabumi.suara.com – Oknum perangkat desa yakni Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, ditangkap karena mengonsumsi Sabu. Tidak sendiri,bawahan atau staf dari Kades tersebut juga ditangkap karena sama-sama mengonsumsi narkotika dengan jenis serupa.
Meski begitu, baik Kades dan Staf tersebut sebenarnya ditangkap di dua lokasi berbeda. Kades bersinisial AA (34), ditangkap pada Senin (29/8/2022) malam, di kantornya Kampung Cigadog, Desa/Kecamatan Sagaranten.
Sementara itu staf berinisial NF (32), ditangkap di Kampung Babakan Anyar Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu dan barang lainnya. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah.
“Kepala Desa Sagaranten, barang bukti yang diamankan yaitu satu buah Handphone, korek api, residu atau pipet kaca yang berisikan narkotika, sisanya alat bong dan hasil tes urin positif,” imbuhnya, mengutip Sukabumiupdate.com.
“Sedangkan untuk NF, barang bukti yang kita amankan adalah Handphone, alat bong dan hasil tes urin yang positif,” tambahnya lagi.
Rupanya, dua orang tersebut terungkap sudah menyalahgunakan narkotika jenis sabu sejak tiga tahun terakhir. Mereka mendapatkan barang tersebut dengan melakukan pembelian dan pembayaran secara transfer, sedangkan untuk pengambilan barang dilakukan di tempat yang sudah ditentukan dengan penjual.
Akibat perbuatannya, Kades dan staf tersebut dapat dijerat tindak pidana narkotika, yaitu 127 (1) undang undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Sumber: sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Sempat Hilang, Mayat Pemuda Sukabumi Ditemukan di Sungai Cimandiri