Sukabumi.suara.com - MK selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), ditahan oleh Kejasaan Negeri Kabupaten Bogor pada Kamis (8/9/2022).
Pelaku merupakan Kepala Sekolah dari SMK Generasi Mandiri Kabupaten Bogor, dengan tuduhan melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1 miliar rupiah. Atas perilakunya tersebut, ia ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Menurut Dodi Wiraatmaja selaku Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor , pelaku ditahan setalah pihak Kejari mendapatkan bukti dugaan korupsi dana BOS yang dilakukan oleh MK.
"Keputusan penyidik didasarkan pada hasil yang didapat berupa keterangan para saksi dan kecukupan barang bukti. Akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini (8/9) kami tahan," ujar Dodi.
MK diduga melakukan korupsi dana BOS yang diturunkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. Pelaku menggunakan uang tersebut dengan melakukan pengadaan anggaran fiktif. Dari sana terjadi tumpang tindih anggaran dengan menyalahgunakan anggaran dana BOS tersebut.
MK akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001 mengenai perubahan UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancamana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Pemulihan dan pengembalian dana yang merugikan keuangan negara memang sudah diatur oleh UU pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapu tidak menghilangkan ancaman tindak pidananya," terang Dodi.
Sumber: Suara.com.