Sukabumi.suara.com – Wanita asal India ini menuduh suaminya mencuri ginjalnya yang kemudian ia jual kepada pasar gelap tanpa persetujuannya.
Ranjita Kundu, seorang perempuan paruh baya dari Kodameta, sebuah desa di negara bagian Odisha, India, mengklaim bahwa suaminya mencuri dan menjual salah satu ginjalnya empat tahun lalu.
Awal mulanya, wanita itu merasakan sakit pada perutnya. Kemudian, ia menemui seorang dokter dan mengetahui bahwa ginjal yang ia miliki tinggal satu.
Perempuan itu mengklaim bahwa pada tahun 2018, dengan dalih membawanya ke rumah sakit untuk menjalani operasi pengangkatan batu ginjal, suaminya mengatur agar salah satu ginjalnya diangkat sehingga dia bisa menjualnya di pasar gelap.
“Pada tahun 2018, suami saya memasukkan saya ke rumah sakit swasta di Bhubaneswar setelah saya mengembangkan batu dan di sana dia telah menjual salah satu ginjal saya tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya,” kata perempuan itu kepada wartawan India.
“Saya tidak menyadari seluruh kejadian karena saya diberikan anestesi. Suami saya telah menjual ginjal ke salah satu Asim Haldar dari desa MV-38 di distrik kami.”
Ranjita mengklaim bahwa suaminya merupakan warga negara Bangladesh yang telah tinggal di desanya sebagai imigran illegal.
Keduanya telah menikah selama 12 tahun,dan dikaruniai dua anak. Diketahui suaminya kabur meninggalkan keluarganya dan pergi bersama dengan perempuan lain.
Kalinga TV melaporkan bahwa, sekitar waktu dugaan insiden itu terjadi, pasangan itu berdebat tentang masalah terkait mas kawin, dan sang suami memutuskan untuk mencuri dan menjual ginjal Ranjita untuk mendapatkan uang yang menurutnya menjadi hutangnya.
Baca Juga: Oknum ASN Sinjai Menendang Motor Seorang Perempuan Hingga Terjatuh
Ranjita akhirnya mengajukan pengaduan terhadap suami dan saudara iparnya dengan tuduhan berkomplotan mencuri ginjal dan menjualnya tanpa persetujuannya dengan menggunakan dokumen palsu.