Kakek di Jember Tega Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri

Sukabumi

Jum'at, 16 September 2022 | 17:40 WIB
Kakek di Jember Tega Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri
Ilustrasi-Pelecehan Seksual yang dilakukan kakek kepada cucunya di Jember (Pixabay)

Sukabumi.suara.com - Tugas orang tua adalah untuk mengayomi dan memberikan perlindungan terhadap anaknya, tidak terkecuali dengan kakek-nenek. Namun hal keji dilakukan oleh seorang kakek berinisial (NW), asal Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kakek tersebut tega mencabuli cucu perempuannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali.  

Perlakukan bejat NW diketahui oleh ibu korban-anak sang kakek. Korban yang masih berumur 16 tahun harus rela dicabuli oleh kakeknya yang berumur 62 tahun, jika tidak ia diancam akan dibunuh.  

Saat dimintai keterangan, NW mengaku khilaf telah melakukan perlakuan bejat tersebut. Ia juga mengaku bahwa ia telah melakukan hal tersebut sebanyak 10 kali. 

AKP Bejul Nasution selaku Kapolsek Mayang mengatakan jika pencabulan yang dilakukan si kakek tidak sengaja diketahui anaknya, yang saat itu masuk lewat pintu belakang rumah. Karena pintu depan yang sudah dikunci oleh pelaku. Kondisi tersebut membuat orang sulit untuk masuk ke dalam rumah. 

"Saat ketahuan oleh anaknya, pelaku sedang melakukan perbuatan tidak senonoh kepada sang cucu. Anaknya mengaku masuk lewat pintu belakang rumahnya," terang AKP Bejul pada Jumat (15/09/2022). 

Saat masuk ke dalam sang anak kaget karena melihat sang ayah sedang menindih badan korban. Sang anak pun kaget dan langsung keluar untuk memanggil saudaranya yang lain. 

Saudara dibantu dengan para warga mendobrak pintu depan rumah tersebut. Sontak warga pun kaget dengan prilaku bejat pelaku. 

Pelaku berusaha tenang dan tidak melarikan diri. Anggota Polsek Mayang pun datang ke tempat kejadian untuk segara mengamankan pelaku. 

baca juga

"Dari pengakuannya, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut dan ia juga mengaku telah mencabuli sang cucu dari bulan Jali 2022," sambung AKP Bejul.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E dan atau Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku juga akan terancam hukuman 15 tahun penjara. Dan saat ini sedang diamankan di Polsek Mayang.

Sedangkan korban mengaku terpaksa untuk melayani nafsu bejat sang kakek karena ia diancam akan dibunuh jika ia cerita kepada orang lain.

Sumber: suarajatimpost.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

6 Kesepakatan Ning Imaz dan Eko Kuntadhi Usai Bertemu di Pesantren Lirboyo

6 Kesepakatan Ning Imaz dan Eko Kuntadhi Usai Bertemu di Pesantren Lirboyo

Purwokerto | Jum'at, 16 September 2022 | 11:35 WIB

Kakek di Jember Cabuli dan Ancam Bunuh Cucunya, Tapi Saat Tepergok Mengaku Khilaf

Kakek di Jember Cabuli dan Ancam Bunuh Cucunya, Tapi Saat Tepergok Mengaku Khilaf

Malang | Jum'at, 16 September 2022 | 11:19 WIB

Pencarian Hari Kelima Mahasiswa Pasuruan yang Hilang Saat Kamping di Bukit Krapyak Mojokerto

Pencarian Hari Kelima Mahasiswa Pasuruan yang Hilang Saat Kamping di Bukit Krapyak Mojokerto

Malang | Jum'at, 16 September 2022 | 11:02 WIB

Terkini

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:56 WIB

Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding

Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:45 WIB

IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026

IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:37 WIB

×