Kakek di Jember Tega Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri

Sukabumi

Jum'at, 16 September 2022 | 17:40 WIB
Kakek di Jember Tega Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri
Ilustrasi-Pelecehan Seksual yang dilakukan kakek kepada cucunya di Jember (Pixabay)

Sukabumi.suara.com - Tugas orang tua adalah untuk mengayomi dan memberikan perlindungan terhadap anaknya, tidak terkecuali dengan kakek-nenek. Namun hal keji dilakukan oleh seorang kakek berinisial (NW), asal Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kakek tersebut tega mencabuli cucu perempuannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali.  

Perlakukan bejat NW diketahui oleh ibu korban-anak sang kakek. Korban yang masih berumur 16 tahun harus rela dicabuli oleh kakeknya yang berumur 62 tahun, jika tidak ia diancam akan dibunuh.  

Saat dimintai keterangan, NW mengaku khilaf telah melakukan perlakuan bejat tersebut. Ia juga mengaku bahwa ia telah melakukan hal tersebut sebanyak 10 kali. 

AKP Bejul Nasution selaku Kapolsek Mayang mengatakan jika pencabulan yang dilakukan si kakek tidak sengaja diketahui anaknya, yang saat itu masuk lewat pintu belakang rumah. Karena pintu depan yang sudah dikunci oleh pelaku. Kondisi tersebut membuat orang sulit untuk masuk ke dalam rumah. 

"Saat ketahuan oleh anaknya, pelaku sedang melakukan perbuatan tidak senonoh kepada sang cucu. Anaknya mengaku masuk lewat pintu belakang rumahnya," terang AKP Bejul pada Jumat (15/09/2022). 

Saat masuk ke dalam sang anak kaget karena melihat sang ayah sedang menindih badan korban. Sang anak pun kaget dan langsung keluar untuk memanggil saudaranya yang lain. 

Saudara dibantu dengan para warga mendobrak pintu depan rumah tersebut. Sontak warga pun kaget dengan prilaku bejat pelaku. 

Pelaku berusaha tenang dan tidak melarikan diri. Anggota Polsek Mayang pun datang ke tempat kejadian untuk segara mengamankan pelaku. 

"Dari pengakuannya, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut dan ia juga mengaku telah mencabuli sang cucu dari bulan Jali 2022," sambung AKP Bejul.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E dan atau Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku juga akan terancam hukuman 15 tahun penjara. Dan saat ini sedang diamankan di Polsek Mayang.

Sedangkan korban mengaku terpaksa untuk melayani nafsu bejat sang kakek karena ia diancam akan dibunuh jika ia cerita kepada orang lain.

Sumber: suarajatimpost.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

6 Kesepakatan Ning Imaz dan Eko Kuntadhi Usai Bertemu di Pesantren Lirboyo

6 Kesepakatan Ning Imaz dan Eko Kuntadhi Usai Bertemu di Pesantren Lirboyo

| Jum'at, 16 September 2022 | 11:35 WIB

Kakek di Jember Cabuli dan Ancam Bunuh Cucunya, Tapi Saat Tepergok Mengaku Khilaf

Kakek di Jember Cabuli dan Ancam Bunuh Cucunya, Tapi Saat Tepergok Mengaku Khilaf

Malang | Jum'at, 16 September 2022 | 11:19 WIB

Pencarian Hari Kelima Mahasiswa Pasuruan yang Hilang Saat Kamping di Bukit Krapyak Mojokerto

Pencarian Hari Kelima Mahasiswa Pasuruan yang Hilang Saat Kamping di Bukit Krapyak Mojokerto

Malang | Jum'at, 16 September 2022 | 11:02 WIB

Terkini

7 Cara Usir Tikus Tanpa Gunakan Racun, Solusi Aman untuk Keluarga dan Hewan Peliharaan

7 Cara Usir Tikus Tanpa Gunakan Racun, Solusi Aman untuk Keluarga dan Hewan Peliharaan

Sumut | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:35 WIB

Suzuki Hadirkan MPV Hybrid 8 Penumpang, Desain Mirip Mobil Mewah Toyota tapi....

Suzuki Hadirkan MPV Hybrid 8 Penumpang, Desain Mirip Mobil Mewah Toyota tapi....

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:34 WIB

John Herdman Persiapkan Eliano Reijnders dan Jordi Amat untuk Piala AFF 2026

John Herdman Persiapkan Eliano Reijnders dan Jordi Amat untuk Piala AFF 2026

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:33 WIB

Menyiapkan Generasi Penjaga Lingkungan, Ratusan Pelajar Belajar Konservasi di Hutan Mangrove

Menyiapkan Generasi Penjaga Lingkungan, Ratusan Pelajar Belajar Konservasi di Hutan Mangrove

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:33 WIB

Markas Pig Butchering Sukoharjo Digulung: 11 WNA Jadi Tersangka, Kuras Rp41,1 Miliar Milik Warga US

Markas Pig Butchering Sukoharjo Digulung: 11 WNA Jadi Tersangka, Kuras Rp41,1 Miliar Milik Warga US

Surakarta | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:29 WIB

iPhone 18 Pro Dikabarkan Punya Dua Kapasitas Baterai Berbeda, Ini Detailnya

iPhone 18 Pro Dikabarkan Punya Dua Kapasitas Baterai Berbeda, Ini Detailnya

Tekno | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:28 WIB

Alasan Keamanan, Dua Laga Timnas Indonesia Putri Dipastikan Tanpa Penonton

Alasan Keamanan, Dua Laga Timnas Indonesia Putri Dipastikan Tanpa Penonton

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:27 WIB

Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar

Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:26 WIB

Saat Semua Orang Ingin Didengar, Pancasila Mengajarkan Kita untuk Mendengar

Saat Semua Orang Ingin Didengar, Pancasila Mengajarkan Kita untuk Mendengar

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:25 WIB

Cara Membedakan Sepatu Melissa Ori dan KW, Awas Tertipu Barang Palsu

Cara Membedakan Sepatu Melissa Ori dan KW, Awas Tertipu Barang Palsu

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:24 WIB