Sukabumi.suara.com – Calon pendeta yang melakukan pencabulan di Kabupaten Alor, NTT berinisial SAS, kembali bertambah. Dua korban baru yang mengaku bahwa dirinya mendapatkan pelecehan seksual dari pendeta.
Jika ditambah, korban saat ini menjadi 14 orang yang diantaranya adalah 10 korban anak dibawah umur serta 4 korban yang sudah dewasa. Mereka korban pencabulan, persetubuhan dan UU ITE.
“Ada dua lagi korban (pencabulan) usia dewasa yang melapor ke Polres Alor pada Rabu kemarin,” ujar Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos saat ditemui di Kupang, Kamis (15/9/2022) sebagaimana diwaratakan Digtara.com – jaringan suara.com.
“10 anak di bawah umur dan 4 korban rata-rata berusia 19 tahun,” tandasnya.
Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Alor sudah memeriksa para korban dan orang tuanya.
“Ada korban yang jadi saksi untuk korban lainnya,” ujarnya.
Saat ini sejumlah korban sudah menjalankan visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini.
Ditanya apakah ada akibat yang dialami para korban yang disetubuhi pelaku SAS, Kapolres didampingi Kasat Reskrim menyatakan belum ada akibat langsung dari kejadian ini.
Akibat seperti korban hamil sampai saat ini belum ada,” tambahnya.
Baca Juga: Cita Citata Tegaskan Berita Mengenai Nikah Dengan Didi Mahardika
Sebelumnya diberitakan, SAS (35), oknum vicaris yang pernah bertugas di Kabupaten Alor, NTT dilaporkan ke polisi di Polres Alor atas kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku tersebut juga sempat memfoto dan memvideokan beberapa perempuan yang sedang dalam posisi bugil