Tega! Kepala Sekolah di Namrole Maluku Perkosa Muridnya Sendiri

Sukabumi

Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:10 WIB
Tega! Kepala Sekolah di Namrole Maluku Perkosa Muridnya Sendiri
Ilustrasi-Pelecehan Seksual yang dilakukan Kepala Sekolah kepada muridnya yang masih dibawah umur (istockphoto)

Sukabumi.suara.com - RH (35) seorang Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri 09 Namrole, Maluku tega memperkosa anak muridnya sendiri. 

Pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan, Maluku pada Sabtu (8/10/2022).

“Dari pihak kami sudah mendatangi TKP, dan telah mengamankan terlapor pada Sabtu kemarin. Terlapor sekarang sudah diamankan di Polsek Namrole dan telah melakukan pemeriksaan,” ucap AKBP M. Agung Gumilar selaku Kapolres Bursel pada Senin (10/10).

Kapolres menjelaskan jika kejadian tersebut bermula dari keterangan MN (13) yang merupakan korban dari pemerkosaan pelaku. Pelaku telah memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali di tempat yang berbeda. 

Kronologi kejadian bermula ketika pelaku mengirim pesan lewat akun sosial media Facebook kepada korban untuk menemui pelaku di rumahnya, di daerah Dusun Walaufu, Desa Wamkama, Kecamatan Namrole, Bursel.

Sesampainya korban di rumah dinas, pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam kamarnya dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan dalih akan menaikan nilai korban yang rendah.

Kemudian pada Minggu (2/10) pukul 00.00 WIT, pelaku menghubungi korban kembali dan meminta untuk bertemu di rumah yang berbeda, kemudian pelaku dan korban melakukan hal yang sama. 

Selang tidak lama dari sebelumnya yaitu pada Senin (3/10) pelaku kembali menghubungi korban untuk datang ke rumah dinasnya dan kembali melakukan hal bejat untuk memenuhi nafsunya. 

“Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ibu kandungnya, dan oleh Ibu kandungnya menceritakan kejadian tersebut kepada masyarakat sekitar (Dusun Walafau), sehingga kejadian tersebut tersebar sampai ke Kecamatan Namrole,” jelas AKBP M. Agung.

baca juga

Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.

Sumber: suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Miris! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Karawang, Korban Teriak Orang Sekitar Tak Peduli

Miris! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Karawang, Korban Teriak Orang Sekitar Tak Peduli

Bekaci | Selasa, 11 Oktober 2022 | 06:17 WIB

Tega! Kepsek SD Lima Kali Perkosa Murid Sendiri, Kini Ditangkap Polisi

Tega! Kepsek SD Lima Kali Perkosa Murid Sendiri, Kini Ditangkap Polisi

News | Selasa, 11 Oktober 2022 | 06:25 WIB

Kepala Sekolah di Bandung Diduga Undang Orang Tua Siswa Hadiri Acara Partai Politik, Begini Ujungnya

Kepala Sekolah di Bandung Diduga Undang Orang Tua Siswa Hadiri Acara Partai Politik, Begini Ujungnya

Jabar | Senin, 10 Oktober 2022 | 19:30 WIB

Terkini

Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang

Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:52 WIB

Drama Baru Kim So Yeon Tunda Syuting Selama Sebulan, JTBC Beri Penjelasan

Drama Baru Kim So Yeon Tunda Syuting Selama Sebulan, JTBC Beri Penjelasan

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:50 WIB

Salah Kaprah Soal JHT: Bukan Cuma Dana Hari Tua, Bisa Jadi Penyelamat Finansialmu!

Salah Kaprah Soal JHT: Bukan Cuma Dana Hari Tua, Bisa Jadi Penyelamat Finansialmu!

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:47 WIB

Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H

Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:46 WIB

4 Rekomendasi Genset untuk Peternak Ayam, Bebas Risau dari Mati Lampu Dadakan

4 Rekomendasi Genset untuk Peternak Ayam, Bebas Risau dari Mati Lampu Dadakan

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:45 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:44 WIB

Niat Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram Lengkap Arab, Latin, Arti serta Keutamaannya

Niat Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram Lengkap Arab, Latin, Arti serta Keutamaannya

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:40 WIB

Label Poliester Daur Ulang Terlihat Ramah Lingkungan, tetapi Apakah Benar Berkelanjutan?

Label Poliester Daur Ulang Terlihat Ramah Lingkungan, tetapi Apakah Benar Berkelanjutan?

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:32 WIB

Vinicius Jr Jadi Tumpuan, Brasil Waspadai Kejutan dan Taktik Skotlandia

Vinicius Jr Jadi Tumpuan, Brasil Waspadai Kejutan dan Taktik Skotlandia

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:29 WIB

Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:27 WIB