Peran Kuat Ma'ruf dalam Pengeksekusian Brigadir J Terungkap

Sukabumi | Suara.com

Selasa, 18 Oktober 2022 | 07:22 WIB
Peran Kuat Ma'ruf dalam Pengeksekusian Brigadir J Terungkap
Peran Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana (suara.com/ Alfian Winanto)

Sukabumi.suara.com - Kuat Ma'ruf yang diketahui sebagai asisten rumah tangga (ART) menangkap jadi supir di kediaman Ferdy Sambo.  

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang dilaksanakan, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahwa Kuat Ma'ruf memiliki peran dalam mengeksekusi brigadir J. Peran Kuat yaitu menyediakan pisau untuk menghabisi Brigadir J. 

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," terang jaksa di hadapan majelis hakim.

Disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf ikut masuk ke dalam rumah eksekusi yang berada di Duren Tiga. Ia bertugas mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum pembunuhan terjadi. 

"Posisi terdakwa Kuat Ma'ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap Jaksa.

Diketahui saat itu juga bahwa Kuat Ma'ruf menutup pintu balkon rumah Duren Tiga, padahal saat itu bukan ia yang bertugas melainkan ART lain dan juga masih dalam keadaan terang. 

Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk segera melaporkan perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo. Padahal Kuat tidak mengetahui kejadian persisnya. 

"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ucap jaksa yang menirukan ucapan Kuat kepada Putri.

Jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

Atas perbuatannya Kuat Ma'ruf didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. 

Kuat Ma'ruf akan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," jelas Jaksa Penuntut Umum. 

Sumber: suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Keberatan dan Ungkap Alasan Membunuh, Brigadir J Buka Paksa Baju Putri dan Mengancam Akan Menembak

Ferdy Sambo Keberatan dan Ungkap Alasan Membunuh, Brigadir J Buka Paksa Baju Putri dan Mengancam Akan Menembak

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 05:23 WIB

Raut Wajah Kuat Maruf Disorot Publik Saat Jalani Sidang Kasus Brigadir J: Udah Pasrah Aja, Mungkin Mengaku Bersalah

Raut Wajah Kuat Maruf Disorot Publik Saat Jalani Sidang Kasus Brigadir J: Udah Pasrah Aja, Mungkin Mengaku Bersalah

Bogor | Selasa, 18 Oktober 2022 | 05:05 WIB

Dakwaan Jaksa, Bripka Ricky Rizal Tahu Niat Jahat Ferdy Sambo, Tapi Tak Beritahu Brigadir J Supaya Pergi Menjauh

Dakwaan Jaksa, Bripka Ricky Rizal Tahu Niat Jahat Ferdy Sambo, Tapi Tak Beritahu Brigadir J Supaya Pergi Menjauh

Jakarta | Selasa, 18 Oktober 2022 | 05:30 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video

Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:33 WIB

5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara

5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:27 WIB

Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki

Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki

Jabar | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 23:20 WIB

Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor

Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor

Bogor | Jum'at, 24 April 2026 | 23:12 WIB

Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang

Banten | Jum'at, 24 April 2026 | 23:04 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB