Peran Kuat Ma'ruf dalam Pengeksekusian Brigadir J Terungkap

Sukabumi Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 07:22 WIB
Peran Kuat Ma'ruf dalam Pengeksekusian Brigadir J Terungkap
Peran Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana (suara.com/ Alfian Winanto)

Sukabumi.suara.com - Kuat Ma'ruf yang diketahui sebagai asisten rumah tangga (ART) menangkap jadi supir di kediaman Ferdy Sambo.  

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang dilaksanakan, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahwa Kuat Ma'ruf memiliki peran dalam mengeksekusi brigadir J. Peran Kuat yaitu menyediakan pisau untuk menghabisi Brigadir J. 

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," terang jaksa di hadapan majelis hakim.

Disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf ikut masuk ke dalam rumah eksekusi yang berada di Duren Tiga. Ia bertugas mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum pembunuhan terjadi. 

"Posisi terdakwa Kuat Ma'ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap Jaksa.

Diketahui saat itu juga bahwa Kuat Ma'ruf menutup pintu balkon rumah Duren Tiga, padahal saat itu bukan ia yang bertugas melainkan ART lain dan juga masih dalam keadaan terang. 

Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk segera melaporkan perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo. Padahal Kuat tidak mengetahui kejadian persisnya. 

"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ucap jaksa yang menirukan ucapan Kuat kepada Putri.

Jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Diduga Gangster, 3 Remaja Ditembak oleh Anggota Brimob

Atas perbuatannya Kuat Ma'ruf didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. 

Kuat Ma'ruf akan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," jelas Jaksa Penuntut Umum. 

Sumber: suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI