Peran Kuat Ma'ruf dalam Pengeksekusian Brigadir J Terungkap

Sukabumi

Selasa, 18 Oktober 2022 | 07:22 WIB
Peran Kuat Ma'ruf dalam Pengeksekusian Brigadir J Terungkap
Peran Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana (suara.com/ Alfian Winanto)

Sukabumi.suara.com - Kuat Ma'ruf yang diketahui sebagai asisten rumah tangga (ART) menangkap jadi supir di kediaman Ferdy Sambo.  

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang dilaksanakan, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahwa Kuat Ma'ruf memiliki peran dalam mengeksekusi brigadir J. Peran Kuat yaitu menyediakan pisau untuk menghabisi Brigadir J. 

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," terang jaksa di hadapan majelis hakim.

Disebutkan bahwa Kuat Ma'ruf ikut masuk ke dalam rumah eksekusi yang berada di Duren Tiga. Ia bertugas mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum pembunuhan terjadi. 

"Posisi terdakwa Kuat Ma'ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap Jaksa.

Diketahui saat itu juga bahwa Kuat Ma'ruf menutup pintu balkon rumah Duren Tiga, padahal saat itu bukan ia yang bertugas melainkan ART lain dan juga masih dalam keadaan terang. 

Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk segera melaporkan perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo. Padahal Kuat tidak mengetahui kejadian persisnya. 

"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ucap jaksa yang menirukan ucapan Kuat kepada Putri.

Jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

baca juga

Atas perbuatannya Kuat Ma'ruf didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. 

Kuat Ma'ruf akan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," jelas Jaksa Penuntut Umum. 

Sumber: suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Keberatan dan Ungkap Alasan Membunuh, Brigadir J Buka Paksa Baju Putri dan Mengancam Akan Menembak

Ferdy Sambo Keberatan dan Ungkap Alasan Membunuh, Brigadir J Buka Paksa Baju Putri dan Mengancam Akan Menembak

Bandungbarat | Selasa, 18 Oktober 2022 | 05:23 WIB

Raut Wajah Kuat Maruf Disorot Publik Saat Jalani Sidang Kasus Brigadir J: Udah Pasrah Aja, Mungkin Mengaku Bersalah

Raut Wajah Kuat Maruf Disorot Publik Saat Jalani Sidang Kasus Brigadir J: Udah Pasrah Aja, Mungkin Mengaku Bersalah

Bogor | Selasa, 18 Oktober 2022 | 05:05 WIB

Dakwaan Jaksa, Bripka Ricky Rizal Tahu Niat Jahat Ferdy Sambo, Tapi Tak Beritahu Brigadir J Supaya Pergi Menjauh

Dakwaan Jaksa, Bripka Ricky Rizal Tahu Niat Jahat Ferdy Sambo, Tapi Tak Beritahu Brigadir J Supaya Pergi Menjauh

Jakarta | Selasa, 18 Oktober 2022 | 05:30 WIB

Terkini

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:45 WIB

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?

News | Rabu, 09 September 2026 | 23:19 WIB

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:30 WIB

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:27 WIB

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:17 WIB

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:15 WIB

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:09 WIB

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 22:05 WIB

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?

News | Rabu, 09 September 2026 | 22:01 WIB

×