IDAI memberikan Penjelasan Mengenai Larangan Mengonsumsi Paracetamol

Sukabumi

Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:20 WIB
IDAI memberikan Penjelasan Mengenai Larangan Mengonsumsi Paracetamol
Ilustrasi- Gangguan ginjal akut yang menyerang banyak anak Indonesia, IDAI mencegah untuk mengonsumsi paracetamol cair (istockphoto/ Ivan Balvan)

Sukabumi.suara.com - Dr. Piprim Basarah Yanuarso Sp.Ak selaku ketua pengurus dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan penjelasan mengenai larangan untuk mengonsumsi obat sirup yang mengandung paracetamol. 

Dr. Piprim Basarah Yanuarso Sp.Ak mengatakan dalam tanya IDAI yang bertajuk "Klarifikasi IDAI terkait Gangguan Ginjal yang Dikaitkan dengan Parasetamol" di akun instagram IDAI, pada Selasa (18/10/2022) bahwa terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.

"Dari 192 kasus gangguan ginjal akut di Indonesia, belum ada satupun yang mengerucut pada satu konklusi tunggal," ucap dr. Piprim sebagai narasumber acara tersebut.

Berdasarkan keterangannya IDAI dan Kementerian Kesehatan RI masih mendalami teori mengenai kasus gagal ginjal akut yang ada di Indonesia. Seperti pengaruh Adenovirus pada penyintas COVID-19, Leptospirosis yaitu penyakit yang disebabkan oleh bakteri Leptospira, hingga campuran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang terkandung dalam obat sirup paracetamol sebagai pelarut obatnya. Diduga kandungan tersebut yang jadi penyebab kematian balita di Gambia, Afrika.

"Pelajaran kasus di Gambia, kandungan Etilen Glikol dipelarut obat batuk sirup banyak memicu kejadian gangguan ginjal akut. Saat itu distop, kasusnya menurun," jelas Piprim. 

IDAI memiliki tanggung jawab profesi untuk dapat memberikan perlindungan yang maksimal kepada anak Indonesia dari resiko penyakit, mengacu pada kasus yang ada di Gambia, Afrika. 

Masyarakat juga dihimbau agar selalu berhati-hati dengan penggunaan obat dan biasakan untuk selalu berkonsultasi dengan dokter sebelum mengonsumsi obat-obatan. 

"Kalau IDAI adalah kewaspadaan dini. Kasus gangguan ginjal akut yang tidak selamat juga banyak. Apapun yang ada kecurigaan, harus waspada," tambah dr.Piprim 

IDAI sendiri tidak memiliki wewenang untuk melarang penggunaan obat. Tetapi yang dapat dilakukan IDAI adalah memberikan masukan kepada masyarakat untuk bijak mengonsumsi obat baik untuk anak-anak ataupun orang dewasa. 

baca juga

IDAI tetap memperbolehkan masyarakat untuk mengonsumsi paracetamol selama memenuhi anjuran dokter. 

Hal itu disebabkan, hasil penelitian terkait kasus gagal ginjal akut di Indonesia belum pasti. Tetapi jika ditemukan hasil lain dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maka kesimpulannya bisa berbeda.

Sumber: semarang.suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diduga Sebabkan Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak, Apa Itu Parasetamol Serta Fungsi, Manfaat dan Efek Sampingnya?

Diduga Sebabkan Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak, Apa Itu Parasetamol Serta Fungsi, Manfaat dan Efek Sampingnya?

Health | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:57 WIB

Bukan Parasetamol, Dokter Ungkap Bahan yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut Misterius, Apa Itu?

Bukan Parasetamol, Dokter Ungkap Bahan yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut Misterius, Apa Itu?

Health | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:30 WIB

Dinkes Kepri Periksa Tiga Anak yang Menderita Gagal Ginjal Akut, 2 di Batam 1 di Karimun

Dinkes Kepri Periksa Tiga Anak yang Menderita Gagal Ginjal Akut, 2 di Batam 1 di Karimun

Batam | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:30 WIB

Terkini

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 65 Kg di Perairan Bantan Bengkalis

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 65 Kg di Perairan Bantan Bengkalis

Riau | Kamis, 10 September 2026 | 19:30 WIB

Ulasan Record of Youth: Memahami Kesuksesan Lewat Perjalanan Masa Muda

Ulasan Record of Youth: Memahami Kesuksesan Lewat Perjalanan Masa Muda

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 19:30 WIB

Gelisah Tak Bisa Tidur, Ungkapan Hati Keluarga Jurnalis yang Hilang di Gunung Anak Krakatau

Gelisah Tak Bisa Tidur, Ungkapan Hati Keluarga Jurnalis yang Hilang di Gunung Anak Krakatau

Banten | Kamis, 10 September 2026 | 19:28 WIB

ANTAM Bangun Pabrik Logam Mulia 30 Ton di Gresik

ANTAM Bangun Pabrik Logam Mulia 30 Ton di Gresik

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 19:23 WIB

Prabowo Perlu Waspada, Parpol Disebut Bisa Cari Sekoci Jika Kepuasan ke Pemerintah Terus Turun

Prabowo Perlu Waspada, Parpol Disebut Bisa Cari Sekoci Jika Kepuasan ke Pemerintah Terus Turun

News | Kamis, 10 September 2026 | 19:19 WIB

Beli Rumah Tak Cukup Modal Niat, Cicilan Harus Disesuaikan Penghasilan

Beli Rumah Tak Cukup Modal Niat, Cicilan Harus Disesuaikan Penghasilan

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 19:16 WIB

BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI

BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI

Sulsel | Kamis, 10 September 2026 | 19:14 WIB

Duduk Perkara Dugaan PT PSMI Serobot Lahan Inhutani V hingga Berujung Sitaan Rp1 Triliun

Duduk Perkara Dugaan PT PSMI Serobot Lahan Inhutani V hingga Berujung Sitaan Rp1 Triliun

News | Kamis, 10 September 2026 | 19:12 WIB

BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perluas Akses Finansial Diaspora Indonesia

BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perluas Akses Finansial Diaspora Indonesia

Sumut | Kamis, 10 September 2026 | 19:12 WIB

Geger Napi Bebas Gunakan HP di Lapas Ujungtanjung Rokan Hilir

Geger Napi Bebas Gunakan HP di Lapas Ujungtanjung Rokan Hilir

Riau | Kamis, 10 September 2026 | 19:10 WIB

×