Bupati Langkat Akan Divonis Hari ini Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta

Sukabumi

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:10 WIB
Bupati Langkat Akan Divonis Hari ini Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang akan divonis oleh pengadilan Tipikor Jakarta (suara.com/Welly Hidayat)

Sukabumi.suara.com - Terbit Rencana Perangin Angin yang merupakan Bupati non aktif Langkat, Sumatera Utara akan didakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Rabu (19/10/2022). 

"Benar, hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim untuk terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin," ucap Ipi Maryati Kuding selaku juru bicara KPK Bidang Pencegahan KPK. 

Ipi bersama pihaknya berharap majelis hakim memberikan putusan yang tepat sesuai dengan fakta hukum dan analisa yuridis yang sudah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntunan. 

"Dapat sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim dalam amar putusan yang menyatakan terdakwa bersalah," ujar Ipi.

"Termasuk penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga dapat dikabulkan," tambah Ipi. 

Terbit Rencana akan dituntut hukuman penjara selama 9 tahun karena kasus suap sejumlah proyek yang ada di Kabupaten Langkat. Selain itu Terbit Rencana juga harus membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan penjara. 

Selain itu Jaksa KPK juga memberikan hukuman tambahan untuk Terbit yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. 

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Terbit Rencana didakwa menerima suap sebanyak Rp 572 juta terkait proyek di Kabupaten Langkat tahun 2021. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Terdakwa Terbit bersama dengan Iskandar Perangin Angin didakwa menerima suap bersama-sama Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka merupakan orang kepercayaan Terbit.

baca juga

"Menerima uang tunai sejumlah Rp 572 juta, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatannya," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Pejabat Polda Sumsel Terima Suap Rp10 Miliar Proyek PUPR Muba Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Pejabat Polda Sumsel Terima Suap Rp10 Miliar Proyek PUPR Muba Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Sumsel | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:43 WIB

Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Obstruction of Justice

Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Obstruction of Justice

Banten | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:24 WIB

Terungkap! Hendra Kurniawan Minta Bantuan Tim Insiden KM 50 Urus CCTV kasus Sambo

Terungkap! Hendra Kurniawan Minta Bantuan Tim Insiden KM 50 Urus CCTV kasus Sambo

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:00 WIB

Terkini

Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik

Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 01:35 WIB

6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

Jabar | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:38 WIB

Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang

Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang

Banten | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:27 WIB

Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup

Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup

Banten | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:19 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:15 WIB

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:06 WIB