Sukabumi.suara.com – Seorang anak perempuan berusia 11 tahun, asal Tambora, Jakarta Barat mengalami pelecehan seksual. Pelaku merupakan seorang pria berinisail FH (32). Pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Pelaku memperdaya korban dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 100 ribu agar mau ikut dengan dirinya. Setalah memperdaya korban, pelaku pun membawa korban kesebuah hotel yang ada dibilangan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Diketahui pelaku mengalami pelecehan seksual sebanyak 2 kali yaitu pada Sabtu (22/10/2022) dan juga Senin (21/11). Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Tambora. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, ia menjelaskan jika pelaku berhasil ditangkap dikediamannya yang berada di Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Keterangan FH diperkuat dengan hasil visum et repertum dari RSUD Tarakan," ucap Putra dikutip dari suara.com, pada Kamis (8/12).
Pelaku dan koran melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp, pelaku pun merayu korban agar mau datang ke tempat penginapan yang sudah disewa oleh pelaku. Kemudian saat sampai di penginapan, pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut di dalam kamar.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 100 ribu, agar korban mau untuk bertemu dirinya. Selain itu uang tersebut juga ditujukan sebagai uang tutup mulut agar korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun termasuk keluarganya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, korban diantarkan oleh pelaku sampai di minimarket yang berada didekat rumah korban. FH akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Tentang Perlindungan dan terancam d penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.