Sukabumi.suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut. Sidang kali ini akan digelar dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan menghadirkan Putri Candrawathi sebagai saksi. Putri akan memberikan keterangan terkait keterlibatan ketiga terdakwa dalam kasus obstruction of justice.
Hakim ketua Iman Santosa memutuskan sidang akan tertutup saat ada pemeriksaan tentang perbuatan asusila yang disebut menjadi penyebab utama kasus ini. Pengunjung sidang akan dipersilahkan untuk meninggalkan ruang sidang ketika pemeriksaan tersebut berlangsung.
Pada sebelumnya hakim Wahyu meminta pendapat pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permintaan sari kuasa hukum Putri Candrawathi yang meminta untuk dilakukan sidang tertutup.
JPU dengan tegas menolak hal tersebut, karena dinilai kasus ini bukan merupakan perkara anak ataupun kesusilaan.
"Saya minta tanggapan penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum untuk sidang berlangsung tertutup," kata hakim Wahyu, Senin (12/12), dikutip dari suara.com.
"Kami menolak sidang tertutup karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak. Kemudian dalam pedoman Mahkamah Agung, tidak ada perintah untuk menutup persidangan apabila saksi yang bukan tindak pidana kesusilaan," ucap salah satu Jaksa.
Majelis hakim lantas berunding, selain itu juga meminta tanggapan dari Putri Candrawathi. Putri mengatakan keberatan, jika sidang kali ini dilakukan secara terbuka untuk publik.
"Apakah saudara terbebani sidang secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya hakim ketua.
"Iya yang mulia, jika berkenan sidang tertutup," ucap Putri.
Setelah berunding, hakim pun memutuskan sidang akan dilakukan tertutup jika sudah membahas perbuatan asusila. Apabila pemeriksaan masuk ke dalam bahasan tersebut, maka para hadirin sidang diminta untuk keluar dari ruang persidangan.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," terangnya.