Sukabumi.suara.com - Jangan main-main dengan pelat nomor parlu. Karena kalau anda nekat menggunakannya, sanksi hukum akan menanti.
Penggunaan pelat nomor berbeda dari Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah tindakan melawan hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelat nomor yang berbeda bisa dianggap pelat nomor palsu.
Berdasarkan Pasal 68 ayat 1 menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB.
Selanjutnya pada ayat 4 dikatakan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Selain itu aturan lain soal TNKB ada pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada peraturan tersebut khususnya di Pasal 39 ayat 1 menyebutkan TNKB harus dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
Kemudian diperjelas dalam ayat 2, unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Selanjutnya ayat 3 menyebut bagi mobil perorangan milik sipil memiliki spesifikasi dasar hitam dan tulisan putih. Berikutnya pada ayat 5 menyebut TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Baca Juga: Cepot Ikon Motocross dari Sukabumi
Pada Pasal 280 ditetapkan setiap pengemud yang tidak dipasang pelat nomor sesuai ketetapan kepolisian dapat dipidana kurangan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.