Sukabumi.suara.com - Virgoun menolak tuntutan bagi hasil royalti tiga lagu yang tercipta setelah menikah dengan Inara Rusli.
Menyikapi hal itu, pengacara Inara Rusli Argana Bagaskara mengaku belum bisa memberikan pernyataan terkait penolakan dari pihak Virgoun.
"Kami belum boleh ngomong, karena kami belum ngajuin replik," ujar Arjana Bagaskara usai sidang cerai lanjutan melawan Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (21/6/2023).
Arjana mengaku pihaknya baru akan merespon penolakan Virgoun terkait bagi hasil royalti pada sidang lanjutan yang akan digelar 5 Juli 2023.
"Tunggu saja, nanti kami akan beraksi," kata Arjana Bagaskara.
Arjana mengatakan, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli untuk memuluskan langkah menuntut bagi hasil royalti tiga lagu Virgoun, saat agenda pembuktian.
"Dari kami nanti mungkin ada, akan kami pertimbangkan," beber Arjana Bagaskara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Virgoun menolak tuntutan bagi hasil royalti tiga lagu yang tercipta setelah menikah dengan Inara Rusli. Virgoun bersama pengacaranya berkilah pihaknya belum bisa menyampaikan materi persidangan ke publik.
"Kami nggak bisa sampaikan kalau sudah menyangkut materi," tutur kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno.
Baca Juga: Sejarah Kereta Pangrango Bogor-Sukabumi
Selain itu, Virgoun juga menolak tututan Inara Rusli terkait hak asuh anak, karena dirinya merasa mampu dan memiliki kesempatan yang sama sebagai orang tua ketiga anak tersebut.