Sukabumi.suara.com - Dugaan perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah masih jadi sorotan publik. Bahkan karena perbuatan tersebut keduanya bisa dipidana.
Pengacara Kondang Komarudin Simanjuntak memberikan komentar terkait pidana untuk kasus perselingkuhan tersebut. Menurutnya keduanya bisa dijerat dengan pasal 411, 2864, 281 dan pasal 79.
"Anacamannya sih enggak terlalu laa, hanya beberapa bulan saja sehingga tidak membuat orang jera," ujar Kamaruddin Simanjuntak seperti yang dikutip dari kanal YouTube Instens Investigasi, Jumat (7/7/2023).
Hal yang sama juga dikatakan praktisi hukum, Firman Channsra. Ia mengatakan perselingkuhan bisa bermuara pada hukumam penjara dengan sejumlah tuntutan.
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Praktisi Hukum, Firman Chandra seperti yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Kamis (6/7/2023).
Dia mengungkapkan, kalau ada beberapa pasal yang bisa digunakan untuk kasus dugaan perselingkuhan Syahnaz dan Rendy.
"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pronografi dan Pornoaksi," ungkapnya.