Influenser Line Mukherjee yang tersandung kasus penistaan agama setelah videon viralya makan babi sambil mengucap 'Bismillah' kini segera masuki tahap sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Menurut keterangan Juru bicana PN Palembang, Sahlan Effendi kasus perkara atas nama Lina Luthfiawati atau lebih dikenal Lina Mukherjee telah diterima berkas nya dari Jaksa Kejati.
“Benar, berdasarkan informasi yang didapatkan berkas perkara atas nama Lina Mukherjee sudah kami terima dari Jaksa Kejari Sumsel,” ungkap Sahlan.
Penentapan jadwal siang dan majelis hakim dalam perkara Lina Mukherjee dengan nomor perkara 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg dengan agenda siang pembacaan dakwaan sudah ditetapkan sidang perdana pada Selasa 25 Juli 2023.
Hakim ketua untuk sidang tersebut ialah Romi Sinatra dengan dibantu oleh dua hakim anggota yaitu Agung Ciptoadi SH MH dan Pitriadi SH MH. Panitera pengganti ialah Jeiny Syahputri SH MH yang bertugas untuk pembuktian perkara persidangan.
Diketahui bahwa pada Rabu 15 Maret 2023 Lina Mukherjee dilaporkan oleh M syarif Hidayat ke Polda Sumsel karena dalam Tiktok pribadinya @lilumkerji ia mengunggah video dirinya memakan babi sambil mengucap 'Bismillah'
23 April 2023 Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel atas dugaan penistaan agama setelah dilakukan penyelidikan.
Setelah berkas perkara Lina sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sumsel lalu pada Senin (10/07) ia dijebloskan ke Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari.
Baca Juga: Syarat dan Cara Buat KIP untuk Kuliah Lewat Aplikasi