Sukabumi.suara.com - Setelah tidak terima karena dilaporkan Inara Rusli terkait dugaan perzinahan, kini Virgoun melaporkan balik perempuan yang masih berstatus istrinya itu.
"Klien kami saudara Virgoun sudah resmi membuat laporan," ujar kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin, Jumat (21/7/2023).
Sementara itu laporannya sendiri sudah didaftarkan sejak 3 minggu yang lalu di Polda Metro Jaya.
"Sudah lama, dari 3 minggu yang lalu," sahut kuasa hukum Virgoun lainnya, Wijayono Hadi Sukrisno.
Hanya saja tim pengacara dari sang penyanyi tidak mau menjelaskan secara detail isi laporan tersebut terhadap Inara Rusli.
"Untuk pasal dan lain-lain, temen-temen bisa menanyakan ke pihak kepolisian," kata Sandy Arifin.
Hanya saja tim pengacara beralasan, laporan tersebut dibuat karena ada perbuatan ibu tiga anak itu yang merugikan kliennya, sehingga harus dibawa ke jalur hukum.
"Yang jelas kalau ada yang merugikan klien, kami mesti lakukan tindakan," tegas Wijayono.
Perlu diketahui sebelumnya, mantan personel Girl Band Bexxa sudah melaporkan Virgoun dengan dugaan perzinahan ke Polda Metro Jaya, pada 6 Mei 2023.
Baca Juga: Sejarah Kereta Pangrango Bogor-Sukabumi
Turut dilaporkan bersama Virgoun, perempuan bernama Tenri Ajeng Anisa yang diduga selingkuhan sang musisi.
Bapak tiga anak itu dalam laporan Inara Rusli dikenakan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan.