Suara Sumatera - Deddy Corbuzier menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler. Laksamana Yudo Margono memberikan pesan kepada Deddy agar menjaga nama baik TNI.
"Harus membawa kemajuan nama baik TNI," katanya melansir Antara, Selasa (13/12/2022).
Dirinya mengaku pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy diperbolehkan jika keahliannya dibutuhkan untuk kemajuan TNI.
"Ada aturannya, boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI," ujarnya.
Sesuai ketentuan yang ada, kata Yudo, orang yang sudah sah diberi pangkat itu tidak mendapatkan gaji, namun mendapatkan tunjangan.
"Orang tersebut tidak diharuskan untuk berkantor karena hal itu akan bergantung pada kebutuhan," ungkapnya.
Yudo mengatakan pangkat tituler juga sempat diberikan dari satuan Angkatan Laut kepada pihak yang memiliki kemampuan dibidang musik. Saat itu perwira TNI AL tidak memiliki keahlian itu.
"Jadi saya tidak punya kemampuan musik tadi taruhlah itu, saya memanggil orang luar untuk melatih taruna sehingga ia menjadi dosen sebagai guru untuk melatih mereka selama saya menjadi taruna,” tuturnya.
Pemberian pangkat itu sudah disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memiliki kewenangan terkait.
"Itu kan sudah disetujui KSAD, Panglima TNI, kan kewenangannya," jelasnya.
Terkait desakan pencabutan pangkat Letnan Kolonel Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier dari sejumlah pihak akan dikomunikasikan terlebih dahulu.
"Nanti kita tanyakan dulu, karena itu pengusulannya ‘kan diawali dari kepala staf angkatan," katanya.