Bakal Dapat Hadiah Rumah dari Negera di Colomadu, Jokowi Juga Terima Uang Pensiunan Presiden Puluhan Juta Per Bulan!

Suara Sumatera

Minggu, 18 Desember 2022 | 08:31 WIB
Bakal Dapat Hadiah Rumah dari Negera di Colomadu, Jokowi Juga Terima Uang Pensiunan Presiden Puluhan Juta Per Bulan!
Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi (Instagram/@jokowi)

Suara Sumatera - Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan mendapatkan rumah dari negara usai masa jabatannya sebagai Presiden Indonesia berakhir 2024 mendatang. Rumah itu berada di daerah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Luas rumah untuk Jokowi di Colomadu itu disebut memiliki luas mencapai 3.000 meter persegi. Lokasinya juga strategis yakni berada dekat dengan bandara.

Kabar rumah untuk Jokowi ini diungkap oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono. Menurutnya, jika tidak terjadi perubahan perihal pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Jokowi akan mengambil rumah di daerah Colomadu.

"Biasanya selepas presiden mengakhiri tugasnya, mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi itu di wilayah Karanganyar, di Colomadu," kata Juliyatmono, dikutip dari Suara.com, Minggu (17/12/2022).

Dana Pensiun Presiden Jokowi

Selain mendapatkan hadiah rumah dari negara, presiden Jokowi juga berhak mendapatkan uang pensiun setelah selesai menjabat. Seperti pejabat tinggi negara lainnya, presiden dan wakil presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya guna menunjang kehidupan hari tua.

Uang pensiunan dan gaji Presiden Republik Indonesia (RI) diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Meski sudah berpuluh-puluh tahun, aturan tersebut belum mengalami revisi sampai saat ini.

Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Kemudian, ayat 2 mengatakan bahwa besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

baca juga

Pada Bab III Pasal 2 ayat 1 menyebutkan, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, untuk gaji wakil presiden sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5,04 juta per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Ini artinya, untuk gaji pensiunan presiden yakni sebesar Rp 30,24 juta atau sebesar 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20,16 juta atau 4 x 5,04 juta per bulan.

Sebagai catatan, presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tidak beserta tunjangan yang melekat, kendati saat ini presiden dan wakil presiden mendapatkan tunjangan masing-masing sebesar Rp 32,5 juta per bulan dan Rp 22 juta per bulan.

Namun, presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara. Tunjangan tersebut akan mencakup biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon, hingga seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.

Selain itu, rumah yang disediakan pun nantinya akan diberikan secara layak dengan perlengkapannya. Presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pekerjaan Rizal Ramli Usai Dipecat Jokowi Jadi Menteri Terbongkar, Kini Gencar Kritik Pemerintah hingga Sindir Pernikahan Kaesang-Erina

Pekerjaan Rizal Ramli Usai Dipecat Jokowi Jadi Menteri Terbongkar, Kini Gencar Kritik Pemerintah hingga Sindir Pernikahan Kaesang-Erina

Sumatera | Sabtu, 17 Desember 2022 | 06:43 WIB

Kabar Surya Paloh Tak Diundang Jokowi ke Pernikahan Kaesang gegara Pilpres 2024, Ini Faktanya

Kabar Surya Paloh Tak Diundang Jokowi ke Pernikahan Kaesang gegara Pilpres 2024, Ini Faktanya

Sumatera | Jum'at, 16 Desember 2022 | 21:49 WIB

Bobby Nasution Posting Foto Anaknya Bersama Jokowi dan Iriana: Nahyan Jangan Ganggu Kak Kaesang Malam Jumat Ya

Bobby Nasution Posting Foto Anaknya Bersama Jokowi dan Iriana: Nahyan Jangan Ganggu Kak Kaesang Malam Jumat Ya

Sumatera | Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:01 WIB

Detik-detik Iriana Jokowi Sedih Tahan Air Mata Saat Kaesang Sungkeman, Publik Terharu: Senyum Menatap Anak, Menangis Saat Berpelukan!

Detik-detik Iriana Jokowi Sedih Tahan Air Mata Saat Kaesang Sungkeman, Publik Terharu: Senyum Menatap Anak, Menangis Saat Berpelukan!

Sumatera | Kamis, 15 Desember 2022 | 19:06 WIB

Kagetnya Jokowi Karena Heru Budi Dukung Anies Baswedan, Faktanya Ini

Kagetnya Jokowi Karena Heru Budi Dukung Anies Baswedan, Faktanya Ini

Sumatera | Kamis, 15 Desember 2022 | 16:30 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×