Suara Sumatera - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut AKBP Bambang Kayun mangkir dari panggilan. KPK memberikan peringatan agar Bambang kooperatif.
"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melansir Antara, Senin (26/12/2022).
Sedianya Bambang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Ia dipanggil pada Jumat 23 Desember 2022. Namun, Bambang tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ujar Ali Fikri.
Ali mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bambang Kayun.
Diberitakan, Bambang Kayun bersama pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Ia diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
KPK bakal menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun hakim menolak permohonan praperadilannya.
Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti. Atas putusan itu, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan kasus Bambang Kayun.
Baca Juga: Ratusan Wisatawan Terjebak di Karimunjawa, Ganjar Pranowo Desak Pelni Kerahkan Bantuan Kapal