Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Mahfud MD: Itu Gimik

Suara Sumatera

Jum'at, 30 Desember 2022 | 17:31 WIB
Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Mahfud MD: Itu Gimik
Menkopolhukam Mahfud MD. (Twitter)

Suara Sumatera - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatannya dari Polri.

Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi apa yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Menurut Mahfud, gugatan Ferdy Sambo itu hanya gimik.

"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud dikutip dari Antara, Jumat (30/12/2022).

Diketahui, Ferdi Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022. 

Suami Putri Candrawathi tersebut menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Mahfud MD pun meminta agar fokus tetap pada proses peradilan yang sedang dijalani Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya.

"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ungkap Mahfud.

Namun, Mahfud menyebut pemerintah juga siap menghadapi gugatan TUN tersebut.

"Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi," jelas Mahfud.

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai Anggota Polri.

Permohonan lainnya adalah menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Kini, Ferdy Sambo bersama istri dan anggota polisi lain yang diduga terlibat berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngaku Masih Cinta Polri, Dalih Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri

Ngaku Masih Cinta Polri, Dalih Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 17:16 WIB

Benarkah Anak Bungsu Ferdy Sambo Diadopsi Keluarga Brigadir J gegara Telantar?

Benarkah Anak Bungsu Ferdy Sambo Diadopsi Keluarga Brigadir J gegara Telantar?

Sumatera | Jum'at, 30 Desember 2022 | 17:05 WIB

Ferdy Sambo Mendadak Cabut Gugatan PTUN terhadap Kapolri dan Presiden Jokowi

Ferdy Sambo Mendadak Cabut Gugatan PTUN terhadap Kapolri dan Presiden Jokowi

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:44 WIB

Terkini

Percepat Inklusi Keuangan Digital, BRI Gandeng BRILink Agen Lewat Program Reward Emas

Percepat Inklusi Keuangan Digital, BRI Gandeng BRILink Agen Lewat Program Reward Emas

Lampung | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:35 WIB

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulawesi Tengah

Sumut | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:32 WIB

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:31 WIB

Dorong Adopsi BRImo, BRI Siapkan Apresiasi Saldo Tabungan Emas bagi BRILink Agen

Dorong Adopsi BRImo, BRI Siapkan Apresiasi Saldo Tabungan Emas bagi BRILink Agen

Riau | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:31 WIB

Satu Kata Penuh Makna Kuat Disuarakan Lionel Messi Jelang Argentina vs Aljazair

Satu Kata Penuh Makna Kuat Disuarakan Lionel Messi Jelang Argentina vs Aljazair

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:30 WIB

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Surga Belanja dan Kuliner, Banyak Promo yang Sayang Dilewatkan

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Surga Belanja dan Kuliner, Banyak Promo yang Sayang Dilewatkan

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:28 WIB

Mengapa Genre JRPG Kembali Mendominasi Selera Gamer Indonesia di 2026

Mengapa Genre JRPG Kembali Mendominasi Selera Gamer Indonesia di 2026

Tekno | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:25 WIB

Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban

Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:25 WIB

Kembalikan Kawan Kami, Keluarkan Dia, Aksi Cipayung Menggugat Desak Demonstran Dibebaskan

Kembalikan Kawan Kami, Keluarkan Dia, Aksi Cipayung Menggugat Desak Demonstran Dibebaskan

Video | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:24 WIB

Profil Tori Penso Wasit Wanita Pertama Piala Dunia 2026, Pimpin Laga Ceko vs Afsel

Profil Tori Penso Wasit Wanita Pertama Piala Dunia 2026, Pimpin Laga Ceko vs Afsel

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:23 WIB