Suara Sumatera - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ferry Irawan akhirnya ditahan penyidik Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023).
Hotman Paris Hutapea, pengacara Venna Melinda, langsung berkoar begitu mengetahui kabar penahanan Ferry Irawan.
Di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris memposting foto Ferry Irawan mengenakan baju tahanan didampingi penyidik Polda Jatim.
Dalam foto itu, Ferry Irawan terlihat memakai masker warna putih dengan tangan terborgol. Dalam keterangan foto, Hotman Paris mengucapkan terima kasih ke penyidik.
"Ferry ditahan di Polda Jatim! Terima kasih kepada Polda Jatim!" tulis Hotman Paris.
Hotman Paris lalu menyindir lawannya Hotma Sitompul yang ditunjuk sebagai pengacara Ferry Irawan. Hotman mempertanyakan keberadaan Hotma ketika Ferry ditahan.
"Mana Pengacara Hotma Sitompul? Kok nggak datang dampingin di Polda jatim?" sindir Hotman Paris.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto membenarkan penahanan Ferry Irawan mulai malam ini.
"Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan)," kata Dirmanto di Surabaya dikutip dari ANTARA.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT.
ia mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang dialami Ferry Irawan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan sidik jari Ferry Irawan.
"Penahanan ini sebagai mana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Jadi ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," kata Dirmanto.