Sumber Masalah, Ibu Brigadir J Tak Rela Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun: Tak Adil

Suara Sumatera | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2023 | 19:41 WIB
Sumber Masalah, Ibu Brigadir J Tak Rela Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun: Tak Adil
Putri Candrawathi saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Sumatera - Persidangan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bergulir di Pengadilan. Belum lama ini, jaksa menuntut terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan ini karena Putri Candrawathi terbukti ikut serta dalam merencanakan pembunuhan terhadap mendiang Brigadir Yosua.

Ibu dari Brigadir Yosua yakni Rosti Simanjuntak merasa tidak adil dengan tuntutan jaksa kepada Putri Candrawathi yang dijatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun.

Sebagai seorang ibu, Rosti Simanjuntak mengungkapkan perasaannya yang semakin hancur mengetahui Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.

"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai seorang ibu semakin hancur,"ucap Rosti Simanjuntak sambil berderai air mata. Dikutip Hops.ID dari kanal Youtube KOMPASTV pada Rabu, 18 Januari 2023.

Rosti tak puas dengan tuntutan dari jaksa kepada istri Sambo itu. Ibu dari Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta keadilan kepada hakim agar Putri diberi hukuman yang maksimal pada saat putusan.

"Betul-betul tidak adil untuk kami rakyat kecil dengan tuntutan ini. Mohon bapak hakim, tolong kami berikan keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri,"ungkap ibu Yosua.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Rabu, 18 Januari 2023, Putri dituntut 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana dengan ikut serta merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua Hutabarat.  

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,"ujar jaksa.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan primer Pasal 340 juncto, Pasal 55 ayat 1 KUHP,"tuturnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan,"jelas JPU.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga dituntut hukuman pidana selama 8 tahun. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.

Melansir hop.id-jaringan Suara.com, terdakwa Richard Eliezer mendapat tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara. Pada pekan depan, para terdakwa diagendakan lakukan pembelaan terhadap tuntutan-tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pertanyaan Kakak Kandung ke Arif Rahman soal Kasus Brigadir Yosua: Dek Kamu Terlibat?

Pertanyaan Kakak Kandung ke Arif Rahman soal Kasus Brigadir Yosua: Dek Kamu Terlibat?

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 18:49 WIB

Keuntungan Jadi Justice Collaborator, Apakah Bisa Menjamin Vonis Bharada E Akan Lebih Ringan?

Keuntungan Jadi Justice Collaborator, Apakah Bisa Menjamin Vonis Bharada E Akan Lebih Ringan?

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 18:25 WIB

Arif Rahman Hadirkan Kakak Kandung jadi Saksi Meringankan di Sidang Brigadir J, Jaksa Protes!

Arif Rahman Hadirkan Kakak Kandung jadi Saksi Meringankan di Sidang Brigadir J, Jaksa Protes!

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 18:15 WIB

CEK FAKTA: Puluhan Tengkorak Ditemukan Hakim di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?

CEK FAKTA: Puluhan Tengkorak Ditemukan Hakim di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 17:29 WIB

CEK FAKTA: Hakim Temukan Puluhan Tengkorak di Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?

CEK FAKTA: Hakim Temukan Puluhan Tengkorak di Rumah Ferdy Sambo, Benarkah?

Your Say | Kamis, 19 Januari 2023 | 16:44 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 23:27 WIB

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:56 WIB

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 22:48 WIB

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:41 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:32 WIB

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB