Suara Sumatera - Nikah siri dapat diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama, namun tidak menurut peraturan perundang-undangan.
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang melaksanakan pernikahan harus berpedoman pada sejumlah peraturan yang ada. Lantas bolehkan PNS nikah siri?
Salah satu pedoman bagi PNS yang akan melakukan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dalam peraturan itu, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri.
Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi "PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah".
Jika PNS melakukan pelanggaran tersebut, maka PNS akan menerima hukuman disiplin berat. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 8 ayat 4 yang berbunyi jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kepala Biro Humas BKN, Satya Pratama mengatakan, n ikah siri bisa saja dianggap melakukan hubungan sebagai suami istri diluar perkawinan yang sah.
Baca Juga: Faktor Utama Raphael Varane Pensiun dari Timnas Prancis, Selain Ingin Fokus Bersama MU
"PNS yang melakukan hidup bersama dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980, PP Nomor 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021," katanya. [batamnews.co.id]