Bela Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Barbuk Sabu, Hotman Paris Sebut Jaksa Cemen

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 06 Februari 2023 | 12:52 WIB
Bela Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Barbuk Sabu, Hotman Paris Sebut Jaksa Cemen
Bela Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Barbuk Sabu, Hotman Paris Sebut Jaksa Cemen. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris bersikukuh menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu tidak lengkap dan mesti ditolak demi hukum. Menurutnya, jaksa juga tidak berani menanggapi inti daripada eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihaknya.

"Jaksa sekarang tidak berani menanggapi eksepsi kita, itu dia (jaksa) hanya mengatakan itu pokok perkara, itu bukan pokok perkara," kata Hotman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

Hotman mengatakan inti daripada eksepsi atau keberatan yang diajukan pihaknya sebenarnya ialah bagaimana jaksa tidak bisa menguraikan dakwaan terhadap Teddy yang disebut memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Sejauh ini, kata Hotman, dalam surat dakwaan jaksa hanya melulu merujuk pada bukti chat atau pesan WhatsApp.

"Dia (jaksa) harus buktikan, harus uraikan dalam surat dakwaan, tapi belum ada hasil lab. Jadi satupun eksepsi kita jaksa tidak berani karena dia tidak bisa jawab yang kita bilang benar-benar sesuai fakta hukum di surat dakwaan. Di surat dakwaan hanya bilang chat-chat," ujar Hotman.

Hotman mengklaim siap menghadapi sidang putusan sela.

Dia juga menyakini surat dakwaan jaksa terhadap Teddy semestinya ditolak karena tidak lengkap dan cermat.

"Putusan sela kita siap-siap aja enggak ada masalah, tapi yang jelas secara doktrin hukum normatif hukum, total surat dakwaan harusnya tidak diterima atau batal demi hukum karena tidak menguraikan perbuatan yang didakwakan kepada Teddy Minahasa," katanya.

Hakim Diminta Tolak Eksepsi

baca juga

Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Teddy. Sekaligus meminta agar perkara kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu tersebut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa membeberkan beberapa alasan mengapa eksepsi terdakwa Teddy mesti ditolak.

Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa (tengah). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa (tengah). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Pertama, surat dakwaan yang disusun dinilai telah lengkap dan cermat serta telah memenuhi syarat-syarat formil maupun materil sebagaiaman ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP. Kedua, eksepsi atau keberatan yang diajukan Teddy dinilai tidak mendasar, tidak jelas, serta telah melampaui ruang lingkup eksepsi.

"Oleh karena itu kami penuntut umum dengan hormat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; 1. Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara pdm-36/Jkt Barat/01/2023 atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar almarhum telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. 2. Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak. 3. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar almarhum tetap dilanjutkan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).

Atas hal itu, jaksa berharap majelis hakim dapat menerima permohonannya.

"Kami serahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan seadil-adilnya," imbuh jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegaskan Surat Dakwaan Kasus Tilap Barbuk Sabu Telah Cermat dan Lengkap, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

Tegaskan Surat Dakwaan Kasus Tilap Barbuk Sabu Telah Cermat dan Lengkap, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa

News | Senin, 06 Februari 2023 | 11:47 WIB

Kasus Tilap BB Narkoba, Jaksa Akan Balas Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

Kasus Tilap BB Narkoba, Jaksa Akan Balas Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

News | Senin, 06 Februari 2023 | 07:45 WIB

Persidangan Kasus Teddy Minahasa Dimulai, Ini Tahap yang Dilalui sampai Putusan Hakim

Persidangan Kasus Teddy Minahasa Dimulai, Ini Tahap yang Dilalui sampai Putusan Hakim

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:38 WIB

Selain Teddy Minahasa, 4 Perwira Polisi Ini Juga Terseret Dalam Pusaran Kasus Narkoba

Selain Teddy Minahasa, 4 Perwira Polisi Ini Juga Terseret Dalam Pusaran Kasus Narkoba

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 13:00 WIB

Terkini

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:45 WIB

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:43 WIB

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:25 WIB

×