Kasus Jari Bayi Tergunting Perawat Bikin Hotman Paris Turun Tangan

Suara Sumatera

Senin, 06 Februari 2023 | 14:20 WIB
Kasus Jari Bayi Tergunting Perawat Bikin Hotman Paris Turun Tangan
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (Instagram @hotmanparisofficial)

Suara Sumatera - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akan turun tangan menangani kasus bayi yang jarinya tergunting akibat kelalaian perawat di rumah sakit di Palembang.

Hal itu dilihat dari unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial. Bahkan, Hotman Paris siap bertemu dengan keluarga si bayi. 

Dalam unggahannya, terlihat tangkapan layar berisi pesan diduga dari perwakilan keluarga bayi yang meminta tolong kepada Hotman.

"Saya keluarga si bayi korban yang jari kelingkingnya putus oleh perawat. Saya mohon bantuannya untuk menghubungkan bapak Hotman Paris bisa membantu adik sepupu saya biar ada keadilan di sini," tulis dalam direct message (DM) dikutip Senin (6/2/2023).

Hotman Paris lalu membalas melalui unggahannya dan menyatakan siap akan bertemu keluarga bayi tersebut.

"Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi ini!!!" tulis Hotman.

Sementara dalam video yang diunggah, Hotman Paris mengaku sedih mendengar kabar bayi tersebut. 

"Pagi ini saya dihubungi oleh ibu Sri dari Palembang atas penderitaan bayi perempuannya yang jari kelingkingnya putus atau hampir putus (masih hari ini kepastiannya)," kata Hotman Paris.

"Karena ulah dari perawat di suatu rumah sakit waktu buka infus di tangan mungkin digunting perbannya sehingga kelingking tangan kirinya kepotong." sambugnnya. 

baca juga

"Hal ini kepastian apa masih bisa disambung jari kelingking atau tidak. Bayi yang masih berumur....aduh sedih lihatnya. Mudah-mudahan proses hukum sedang berlangsung dan tanggung jawab rumah sakit," jelasnya. 

Pada caption unggahannya, Hotman Paris juga menyertakan pasal yang dapat menjerat perawat itu. 

Pasal 360 KUHP

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan *luka-luka berat*, diancam dengan pidana penjara paling lama *lima tahun *atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain *luka-luka *sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan *pidana penjara paling lama sembilan bulan *atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bela Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Barbuk Sabu, Hotman Paris Sebut Jaksa Cemen

Bela Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Barbuk Sabu, Hotman Paris Sebut Jaksa Cemen

News | Senin, 06 Februari 2023 | 12:52 WIB

Fritz Hutapea Umumkan Lamaran, Hotman Paris Siap Punya Mantu Pengusaha Kuliner Akhir Tahun

Fritz Hutapea Umumkan Lamaran, Hotman Paris Siap Punya Mantu Pengusaha Kuliner Akhir Tahun

Entertainment | Sabtu, 04 Februari 2023 | 12:20 WIB

Hotman Paris Sindir Pengacara Ferry Irawan Banyak Bacot: Kalau Klien Ditahan, Harusnya Bekerja Keras

Hotman Paris Sindir Pengacara Ferry Irawan Banyak Bacot: Kalau Klien Ditahan, Harusnya Bekerja Keras

Sumatera | Sabtu, 04 Februari 2023 | 09:47 WIB

Pengacara Ferry Irawan Diledek Hotman Paris: Jangan Banyak Bacot Kayak Emak-Emak

Pengacara Ferry Irawan Diledek Hotman Paris: Jangan Banyak Bacot Kayak Emak-Emak

Entertainment | Sabtu, 04 Februari 2023 | 07:30 WIB

CEK FAKTA: Hotman Paris Laporkan Nikita Mirzani dan Farhat Abbas ke Polisi, Benarkah?

CEK FAKTA: Hotman Paris Laporkan Nikita Mirzani dan Farhat Abbas ke Polisi, Benarkah?

Your Say | Jum'at, 03 Februari 2023 | 17:30 WIB

Terkini

Besok Demo Besar, Rupiah Ditutup Melemah Tipis

Besok Demo Besar, Rupiah Ditutup Melemah Tipis

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:16 WIB

Revaldo Pesan Sabu via Telepon, Polisi Kini Buru Sang Pemasok

Revaldo Pesan Sabu via Telepon, Polisi Kini Buru Sang Pemasok

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Berikan Cashback Rp100 Ribu di SVRG

Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Berikan Cashback Rp100 Ribu di SVRG

Bri | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:12 WIB

5 Struktur Atmosfer Bumi dan Fungsinya, Perisai Tak Kasat Mata yang Jaga Kehidupan

5 Struktur Atmosfer Bumi dan Fungsinya, Perisai Tak Kasat Mata yang Jaga Kehidupan

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:11 WIB

Menyesap Dinginnya Kabut dalam Novel London: Angel Karya Windry Ramadhina

Menyesap Dinginnya Kabut dalam Novel London: Angel Karya Windry Ramadhina

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Diperkenalkan di Semarang, Ini Skuad Lengkap Java United FC di Super League 2026/2027

Diperkenalkan di Semarang, Ini Skuad Lengkap Java United FC di Super League 2026/2027

Jawa Tengah | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Lapangan Padel Mendadak Berdiri di Lahan Pemprov DKI Meruya Utara

Lapangan Padel Mendadak Berdiri di Lahan Pemprov DKI Meruya Utara

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:07 WIB

Relawan Prabowo Kecam Budi Arie soal Spekulasi Percepatan Pemilu, Helmi: Lu Jual Kami Beli!

Relawan Prabowo Kecam Budi Arie soal Spekulasi Percepatan Pemilu, Helmi: Lu Jual Kami Beli!

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:07 WIB

Selangkah Lagi Juara, Timnas Vietnam Bisa Ukir Sejarah Baru di Piala AFF 2026

Selangkah Lagi Juara, Timnas Vietnam Bisa Ukir Sejarah Baru di Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Trade-off Pertumbuhan dan Disiplin Fiskal: Membaca Arah RAPBN 2027

Trade-off Pertumbuhan dan Disiplin Fiskal: Membaca Arah RAPBN 2027

Opini | Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:04 WIB

×