Suara Sumatera - Nasib pasangan Ferry Irawan dan Venna Melinda nampaknya tengah di ujung tanduk pasca kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menerpa mereka.
Venna Melinda mantap bercerai dari Ferry Irawan. Seiring dengan itu, Ferry Irawan pun dikabarkan melayangkan gugatan cerai istrinya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sunan Kalijaga selaku kuasa hukumnya Ferry Irawan, dikabarkan sempat menyindir Hotman Paris yang merupakan Venna Melinda lantaran tak segera mendaftarkan gugatan cerai.
Namun ternyata, baru-baru ini pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyampaikan kabar yang tak kalah mengejutkan.
Lewat konferensi pers, humas PA Jakarta Selatan, Taslimah mengungkap bila gugatan cerai Ferry Irawan belum resmi terdaftar.
"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum. Ada sih memang secara E-Court," ucap Taslimah seperti dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi, Senin (13/2/2023).
Ia pun membeberkan alasan gugatan cerai ini belum terdaftar secara resmi lantaran belum mendapat nomor.
Untuk mendapatkan nomor pendaftaran perceraian tersebut, pihak kuasa hukum haruslah memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya ialah mengunggah surat kuasa dan juga melengkapi identitas kuasa hukum.
"Jadi kan ada syarat syaratnya kalau di E-Court. Surat kuasanya harus di upload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi," terang Taslimah.
Baca Juga: Ferry Irawan Resmi Ajukan Talak Cerai: Venna Melinda Jatuhkan Harkat dan Martabat Suami
Akan tetapi, pada gugatan cerai Ferry Irawan, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum belum melengkapi persyaratan.
"Karena kuasa hukumnya belum melengkapi persyaratan sebagai kuasa hukum, sehingga perkara tersebut belum didaftarkan. Sehingga belum ada nomornya," ucap Taslimah.
Sementara itu, pihak Venna Melinda hingga kini belum memberikan tanggapan atas permohonan cerai talak yang dilakukan Ferry Irawan.