Hotman Paris soal Vonis Richard Eliezer: Jomplang Banget

Suara Sumatera Suara.Com
Kamis, 16 Februari 2023 | 12:55 WIB
Hotman Paris soal Vonis Richard Eliezer: Jomplang Banget
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Istagram @hotmanparisofficial)

Suara Sumatera - Hotman Paris Hutapea mengomentari vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Dalam video yang diunggah di akun Istagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris menyinggung mengenai pernyataan orang tua Eliezer yang meminta agar jaksa tidak mengajukan banding. Hotman juga menyinggung soal vonis ringan. 

"Kemarin ibunya Eliezer mengimbau Kejaksaan Agung agar tidak mengajukan banding. Tapi ditantang di sini kejaksaan ya. Masa 12 tahun bisa berubah menjadi 1 tahun 6 bulan, halo bapak," ujar Hotman. 

Di sisi lain, Hotman mendukung imbauan orang tua Eliezer. Dirinya juga menyingung soal SOP kejaksaan.

"Tapi tetap kita mendukung imbauan dari ibunya eliezer agar kalau boleh katanya agar kejaksaan jangan banding ya, tapi SOP kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari dua pertiga harus banding itu masih berlaku enggak?" katanya.

Hotman mengaku vonis terhadap Bharada E sangat jomplang dari tuntutan jaksa. Dirinya juga penasaran apa yang menjadi dasar kejomplangan itu. 

"Cuma memang ini jomplang banget, 12 tahun tuntutan jaksa dihukum satu koma enam bulan, wah kita lihat nanti sini mana yang nanti akan ditonjolkan rasa kemanusiaan atau apa nanti," katanya.

Diberitakan, vonis Richard Eliezer dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," katanya.

Baca Juga: Resmi! Erick Thohir Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI 2023-2027

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard eliezer.  Hal yang meringankan karena permohonan maaf Bharada E kepada keluarga korban telah diterima. 

Terdakwa merupakan saksi pelaku mau bekerja sama mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E juga dinilai sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menjalani sidang putusan. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian Kuat Ma’ruf dan divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI