Suara Sumatera - Nikita Mirzani mengkritik soal vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Melalui akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172, Nikita mengunggah video kasus pembunuhan Salahuddin yang dilakukan oleh Trey Alexander Relford.
Dalam video itu tampak ayah korban, Abdul-Munim Sombat Jitmoud memaafkan Trey Alexander. Namun demikian, ia tetap dihukum 31 tahun penjara.
Nikita membandingkan kasus Bharada E dengan Trey Alxander. Dirinya menilai memaafkan bukan berarti meringankan hukuman.
"Bagaimana juga Baradha E kan dia tetap melakukan pembunuhan. Memaafkan bukan berarti meringankan hukuman yang di luar nalar dan kebiasaan vonis pada umumnya," tulis Nikita dikutip pada Minggu (19/2/2023).
Sampai-sampai jaksa tidak melakukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan yang diberikan kepada Bharada E.
"Sampai jaksa pun tidak banding atas putusan 1 thn 6 bulan. Harusnya 5 tahun lah. Walapun dia yang membuka tabir," ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Nyai ini menilai Richard jujur karena takut di hukum mati. Menurutnya, keadilan belum sepenuhnya ada di negara ini.
Dia jujur karena takut di hukum mati. Ga adil buat yang disuruh nembak ga mau tetep di hukum berat. Gimana menurut Netizen. Klo yg udh pinter ga udh comment yang jujur aja yg komen," jelasnya.
Baca Juga: Tips Terhindar KDRT Saat Masih Pacaran: Jangan Gampang Bucin
"Jadi menurut saya org yang bodoh ini. Keadilan belum sepenuh nya ada di negara Indonesia raya ini. Semua terbuai akan sanjungan netizen. Bahkan smp ke hakim & jaksa ikut terbuai," sambungnya.
Unggahan Nikita yang mengkritik soal vonis Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun penjara mendapar respons nitizen.
"Bharada E mmg melakukan penembakan atas perintah atasan dmn dia tdk bs tolak tp fakta persidangan bkn peluru bharada E yg menyebabkan yosua meninggal...jd putusan hakim sdh tepat dg fakta persidangan dan jg melihat opini publik dan opini hukum pakar2 hukum," tulis nitizen.
"Semua diatur dalam undang2... Seorang Jc.. Bahkan bisa bebas... Itu kata menpolkam.. mahfud Md... Aduh kudu belajar lagi sama pengacara kak Niki..," tulis nitizen lainnya.
"Apaan si ngurusin masalahn orang aj cukup diem KK Niki urusin hidup masing-masing," kata nitizen.