Suara Sumatera - Beredar kabar Venna Melinda mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Ferry Irawan.
Kabar pencabutan laporan KDRT terhadap Ferry Irawan dibantah pihak Venna Melinda.
pengacara Venna Melinda menegaskan pihaknya tidak akan mencabut laporan KDRT terhadap Ferry Irawan. Karena kasus ini segera rampung akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Laporan kasus KDRT di Polda Jawa Timur (Surabaya) yang sudah mendekati P21, sudah tentu penyidik polisi di Polda Jawa Timur (Surabaya) telah menahan Ferry dengan minimum dua (dua) alat bukti yang cukup," kata Noor Akhmad Riyadhi, pengacara Venna Melinda.
Kubu Venna justru akan menggugat balik rekonvensi semua nafkah mut'ah, iddah, dan madliyah ke Ferry Irawan.
Gugatan renkonvensi Venna Melinda termasuk semua uang yang pernah dikeluarkan oleh Venna, seperti uang rokok hingga tagihan utang dari sebuah marketplace.
"Termasuk antara lain semua pengeluaran uang yang pernah diberikan oleh Venna untuk keperluan Ferry. Termasuk untuk membayar utang online Ferry di Shoppee, uang pulsa, bensin, jajan, rokok, transportasi, bila tidak sama Venna perginya," kata pengacara Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2023) dikutip dari Suara.com.
Sebelumnya Venna Melinda diancam akan dilaporkan ke polisi oleh pihak Ferry Irawan bila tidak mengembalikan barang-barang milik Ferry Irawan.
Baca Juga: 4 Sikap Orang Tua yang Berpotensi Memicu Kenakalan Anak di Usia Remaja