"Saran saya jangan terima pengunduran dirinya mas @prastow," kicau Yudi.
Sebab kata Yudi, hal ini bisa dijadikan alasan Itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi.
"Walau penegak hukum bisa saja tetap usut karena tempus delicti saat masih ASN namun pintu pertama pengusutan menurut saya tetap inspektorat," ujar Yudi.
Yudi lalu mencontohkan kasus pengunduran diri pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Setelah Lili mundur sebagai pimpinan KPK, Dewan Pengawas tidak bisa memproses masalah etik Lili.
Seorang netizen lalu menyatakan bahwa tidak ada orang yang sudah mundur atau pensiun sebagai ASN bisa kebal pengusutan.
"Proses audit ex ASN tetap harus berjalan oleh Irjen Depkeu. Tidak ada batal hukum. Pengalaman yang sudah pensiun 5 tahun saja tetap diperiksa Irjen karena terkait kasus," ujar netizen.
Menurut Yudi itu karena yang bersangkutan kooperatif.
"Itu karena kooperatif, kalo tidak mau datang diklarifikasi ketika sudah bukan pns, itjen tak punya kewenangan jemput paksa seperti penegak hukum," jawab Yudi.