Suara Sumatera - Publik dibuat heboh dengan surat pengaduan dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Surat itu berisi protes soal pengaduannya tidak digubris pihak terkait sejak dua tahun lalu.
Dalam surat tertulis Pematang Siantar 27 Februari 2023. Surat tersebut diunggah oleh salah satu akun Twitter @kafi***. Penulis surat adalah sosok Bursok Anthony Marlon (BAM) disebut pejabat Kanwil DJP Sumatera Utara II.
"Sehubungan dengan berita viral Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo, dan pengaduan saya di DJP/Kemenkeu tanggal 27 Mei 2021 (hampir dua tahun yang lalu) dengan Nomor Tiket TKT-215E711063 dan Nomor Register eml-2022-0020-9d33 dan emi-2022-0023-24a6 dengan ini saya sampaikan permintaan tindak lanjut pengaduan saya dengan penjelasan sebagai berikut," tulis BAM dalam tangkap layar dikutip Rabu (1/3/2023).
"Bahwa coba Ibu Menkeu yang terhormat bandingkan dengan pengaduan saya yang bernomor sebagaimana tersebut di atas, yang sudah hampir 2 (dua) tahun mangkrak, yang melibatkan Dirjen Pajak dan Ibu sendiri, yang terindikasi kuat merugikan keuangan negara triliunan rupiah tidak Ibu gubris sama sekali, bahkan Ibu menutupinya dengan surat PALSU/ bodong dengan nomor S-11/1J9/2022 tanggal 21 April 2022," sambungnya.
Dirinya mengeluhkan keputusan yang dinilai terlalu cepat mencopot Rafael Alun Trisambodo. Pasalnya, kasus anak Rafael seharusnya tidak dikaitkan dengan orang tuanya, apalagi DJP.
"Ini yang saya lihat Ibu sendiri ikut-ikutan mengkait-kaitkan perbuatan kriminal Mario Dandy Satrio dengan orang-tuanya dan institusi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga saya menduga Ibu secara langsung maupun tidak langsung ikut serta menghancurkan citra DJP yang saya cintai ini menjadi hancur berantakan. Saya dan banyak pegawai DJP lainnya sekarang jadi ikut kena getahnya, Ibu!" ujarnya.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo pun buka suara terkait hal tersebut.
Dirinya mengaku bahwa BAM tak memiliki bukti konkrit terkait hal yang diadukan. Hal ini yang membuat laporan BAM tidak bisa diproses.
"Benar memang pada tahun 2022 (bukan 2021 seperti yang tersebar), BAM menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. Clear ini masalah pribadi ya," tulis Yustinus melansir suara metro.
Baca Juga: 5 Fakta Guyana Prancis, Wilayah Prancis Ini Letaknya di Benua Amerika
"Pengaduan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan: Belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Pengaduan tak jelas, apa yang mau diproses?" sambungnya.
Yustinus juga menjelaskan bahwa sampai saat ini BAM tidak memberikan bukti terbaru terkait laporan yang telah dilayangkan.
"Hingga saat ini BAM tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Feb 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan," jelasnya.