CEK FAKTA: Benarkah Vonis Putri Candrawathi Diganti Jadi Hukuman Mati?

Suara Sumatera | Suara.com

Jum'at, 03 Maret 2023 | 06:31 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Vonis Putri Candrawathi Diganti Jadi Hukuman Mati?
Putri Candrawathi ([Suara.com/Alfian Winanto])

Suara Sumatera - Beredar sebuah video yang menarasikan vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi diubah jadi hukuman mati

Video berdurasi 12 menit 25 detik tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 18 Februari 2023 lalu.

Video tersebut berisi kompilasi video persidangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Beberapa video memuat rekaman kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah. Narator dalam video mengatakan tentang isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyampaikan ada perselingkuhan antara Putri dengan Joshua, kemudian permintaan Putri untuk dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Mako Brimob, lalu kesaksian Susi asisten rumah tangga.  

Lantas benarkah majelis hakim mengubah vonis Putri Candrawathi menjadi hukuman mati?

PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, konten itu berisi kompilasi video proses persidangan Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. 

Namun tidak ada pengubahan vonis terhadap Putri Candrawathi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ia dinyatakan turut bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, seperti dikutip dari Merdeka.com.  Putri Candrawathi dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi istri mantan Kadiv Propam Polri itu. Putusan itu dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Dikutip dari Tempo, Majelis Hakim menyebut kecil kemungkinan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. 

Terdakwa juga dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit, tidak mengakui kesalahannya, justru memposisikan diri sebagai korban. Sedangkan hukuman mati dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo. 

Dilansir dari Tempo, KontraS menilai penjatuhan hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 28 I UUD 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). 

Hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Selain itu, hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia. 

KontraS menilai tak ada satupun bukti ilmiah yang dapat membuktikan bahwa pidana mati dapat memberikan efek jera (deterrent effect) dan menurunkan angka kejahatan. Saat ini, sudah 70% negara di dunia yang menghapus hukuman mati dalam hukum mereka atau melakukan moratorium (tidak melaksanakannya). Artinya, sudah banyak negara yang menggeser paradigma pemidanaan yang awalnya sangat punitif.

KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, meskipun isi video memang benar menunjukkan proses persidangan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun tidak ada pengubahan dalam vonis istri Ferdy Sambo tersebut. Dia diputus bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa video berisi klaim vonis Putri Candrawathi diubah jadi hukuman mati adalah hoaks. Video dengan narasi tersebut masuk kategori konten yang menyesatkan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebut Hukuman Mati di KUHP Baru Dibikin Berbelit, Anggota DPR: Secara Terselubung Sudah Moratorium Kok

Sebut Hukuman Mati di KUHP Baru Dibikin Berbelit, Anggota DPR: Secara Terselubung Sudah Moratorium Kok

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 16:20 WIB

Anggota DPR Akui Hukuman Mati di KUHP Baru Punya Muatan Politis: Sudah Memihak

Anggota DPR Akui Hukuman Mati di KUHP Baru Punya Muatan Politis: Sudah Memihak

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 15:07 WIB

Nikita Mirzani Kekeh Tak Terima Sambo Dihukum Mati, Ungkap Info Orang Dalam Bakal Bikin Keluarga Brigadir J Malu

Nikita Mirzani Kekeh Tak Terima Sambo Dihukum Mati, Ungkap Info Orang Dalam Bakal Bikin Keluarga Brigadir J Malu

Your Say | Rabu, 01 Maret 2023 | 18:50 WIB

Terkini

Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara

Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara

Jabar | Kamis, 07 Mei 2026 | 00:06 WIB

Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi

Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi

Sumsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:46 WIB

5 Poin Panas Polemik PSEL Bogor: Mulai dari Ancaman Kesehatan Hingga Tawaran Studi Banding ke China

5 Poin Panas Polemik PSEL Bogor: Mulai dari Ancaman Kesehatan Hingga Tawaran Studi Banding ke China

Bogor | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:41 WIB

Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji

Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji

Sumsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:32 WIB

5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level

5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level

Banten | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:32 WIB

5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif

5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif

Jabar | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:22 WIB

Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI

Sejumlah Kader Nasdem dan Parpol Lain di Kabupaten Sarmi Papua Pindah ke PSI

Sulsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:19 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Perjalanan Pasutri asal Pati Berubah Mencekam saat Bus ALS Terbakar di Muratara

Perjalanan Pasutri asal Pati Berubah Mencekam saat Bus ALS Terbakar di Muratara

Sumsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:12 WIB

4 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong Banget, Mulai Rp2 Jutaan

4 Rekomendasi Sepeda Gunung United Bike yang Ramah di Kantong Banget, Mulai Rp2 Jutaan

Bogor | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:11 WIB