CEK FAKTA: Benarkah Vonis Putri Candrawathi Diganti Jadi Hukuman Mati?

Suara Sumatera

Jum'at, 03 Maret 2023 | 06:31 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Vonis Putri Candrawathi Diganti Jadi Hukuman Mati?
Putri Candrawathi ([Suara.com/Alfian Winanto])

Suara Sumatera - Beredar sebuah video yang menarasikan vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi diubah jadi hukuman mati

Video berdurasi 12 menit 25 detik tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 18 Februari 2023 lalu.

Video tersebut berisi kompilasi video persidangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Beberapa video memuat rekaman kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah. Narator dalam video mengatakan tentang isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyampaikan ada perselingkuhan antara Putri dengan Joshua, kemudian permintaan Putri untuk dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Mako Brimob, lalu kesaksian Susi asisten rumah tangga.  

Lantas benarkah majelis hakim mengubah vonis Putri Candrawathi menjadi hukuman mati?

PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, konten itu berisi kompilasi video proses persidangan Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. 

Namun tidak ada pengubahan vonis terhadap Putri Candrawathi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ia dinyatakan turut bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, seperti dikutip dari Merdeka.com.  Putri Candrawathi dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi istri mantan Kadiv Propam Polri itu. Putusan itu dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Dikutip dari Tempo, Majelis Hakim menyebut kecil kemungkinan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. 

baca juga

Terdakwa juga dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit, tidak mengakui kesalahannya, justru memposisikan diri sebagai korban. Sedangkan hukuman mati dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo. 

Dilansir dari Tempo, KontraS menilai penjatuhan hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 28 I UUD 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). 

Hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Selain itu, hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia. 

KontraS menilai tak ada satupun bukti ilmiah yang dapat membuktikan bahwa pidana mati dapat memberikan efek jera (deterrent effect) dan menurunkan angka kejahatan. Saat ini, sudah 70% negara di dunia yang menghapus hukuman mati dalam hukum mereka atau melakukan moratorium (tidak melaksanakannya). Artinya, sudah banyak negara yang menggeser paradigma pemidanaan yang awalnya sangat punitif.

KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, meskipun isi video memang benar menunjukkan proses persidangan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun tidak ada pengubahan dalam vonis istri Ferdy Sambo tersebut. Dia diputus bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa video berisi klaim vonis Putri Candrawathi diubah jadi hukuman mati adalah hoaks. Video dengan narasi tersebut masuk kategori konten yang menyesatkan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebut Hukuman Mati di KUHP Baru Dibikin Berbelit, Anggota DPR: Secara Terselubung Sudah Moratorium Kok

Sebut Hukuman Mati di KUHP Baru Dibikin Berbelit, Anggota DPR: Secara Terselubung Sudah Moratorium Kok

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 16:20 WIB

Anggota DPR Akui Hukuman Mati di KUHP Baru Punya Muatan Politis: Sudah Memihak

Anggota DPR Akui Hukuman Mati di KUHP Baru Punya Muatan Politis: Sudah Memihak

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 15:07 WIB

Nikita Mirzani Kekeh Tak Terima Sambo Dihukum Mati, Ungkap Info Orang Dalam Bakal Bikin Keluarga Brigadir J Malu

Nikita Mirzani Kekeh Tak Terima Sambo Dihukum Mati, Ungkap Info Orang Dalam Bakal Bikin Keluarga Brigadir J Malu

Your Say | Rabu, 01 Maret 2023 | 18:50 WIB

Terkini

Jangan Sampai Menyesal! Kenali 4 Tanda Jersey Palsu Sebelum Membeli

Jangan Sampai Menyesal! Kenali 4 Tanda Jersey Palsu Sebelum Membeli

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:25 WIB

Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas

Guna Hemat Anggaran, Pemkab Bogor Resmi Setop Kebijakan Sewa Kendaraan Dinas

Bogor | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:19 WIB

Warga Dukung MBG Demo di DPRD Sumsel, Siapa Sebenarnya Massa yang Turun ke Jalan?

Warga Dukung MBG Demo di DPRD Sumsel, Siapa Sebenarnya Massa yang Turun ke Jalan?

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:18 WIB

Lebih dari Sekadar Panutan: Cara Anak Sulung Mengembangkan Diri Bersama di Persulungan

Lebih dari Sekadar Panutan: Cara Anak Sulung Mengembangkan Diri Bersama di Persulungan

Your Say | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:17 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16 WIB

Menurut Feng Shui, Lukisan Sebaiknya Dipajang di Mana? Ini Lokasi yang Bisa Bikin Hoki

Menurut Feng Shui, Lukisan Sebaiknya Dipajang di Mana? Ini Lokasi yang Bisa Bikin Hoki

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:15 WIB

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:14 WIB

Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka

Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka

Banten | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:08 WIB

Ekspor Mobil Buatan Indonesia Tancap Gas, Naik 31,4 Persen

Ekspor Mobil Buatan Indonesia Tancap Gas, Naik 31,4 Persen

Foto | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:06 WIB

Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS

Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:06 WIB