Anggota DPR Akui Hukuman Mati di KUHP Baru Punya Muatan Politis: Sudah Memihak

Kamis, 02 Maret 2023 | 15:07 WIB
Anggota DPR Akui Hukuman Mati di KUHP Baru Punya Muatan Politis: Sudah Memihak
Wakil Ketua MKD Habiburokhman. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menegaskan hukuman mati dalam KUHP baru memiliki muatan politis.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam diskusi yang digelar KontraS bertajuk 'Hukuman Mati di Indonesia: Perkembangan Advokasi Kasus Hukuman Mati dan Kondisi Terpidana Mati di Indonesia Pasca Penetapan KUHP'.

"Kalau bahwasanya putusan hukuman mati itu politis, saya coba sampaikan juga sedikit. Dari sisi politik ya memang pejabat negara itu politis," kata Habiburokhman di Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

Habiburokhman menyebut sampai saat ini memang masih ada kelompok masyarakat yang mendukung penerapan hukuman mati di Indonesia.

Namun, sebagai penyelenggara pemerintahan, dia bersama DPR harus menampung berbagai aspirasi lalu merumuskannya.

"Jangan salah, ada juga kelompok masyarakat yang juga ingin dilakukan eksekusi tersebut," tutur dia.

"Ada pendapat banyak sekali ketentuan yang aspirasinya ekstrem di masyarakat, ada yang satu ke kiri, satu ke kanan. Nggak akan ketemu, jadi tinggal praktik di pelaksanaannya," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta menyebut RKUHP baru merupakan produk politik.

Secara tidak langsung, hukuman mati yang tertera dalam aturan itu ikut memiliki sifat politis.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Hukuman Mati? Kamaruddin Simanjuntak: Tergantung Amplop..

"Karena ini produk politis, jadi begini jadinya. Anggaplah ini produk politik yang sesungguhnya sudah memihak adik-adik," ujar Wayan.

Berdasarkan ketentuan pidana hukuman mati yang tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.

Hal tersebut adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Serta, peran terdakwa dalam tindak pidana.

Lalu, pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung. Selain itu, pidana penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI