sumatera

Ganjar Pranowo Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Aneh

Suara Sumatera Suara.Com
Senin, 06 Maret 2023 | 15:34 WIB
Ganjar Pranowo Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Aneh
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (dok Pemprov Jateng)

Suara Sumatera - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo turut berkomentar soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.  Hal itu merupakan buntut dari gugatan Partai Priman. Ganjar menyebutkan bahwa putusan tersebut aneh.

"Sebagai orang yang pernah di Komisi II, sebagai anggota partai politik, saya menganggap keputusan itu aneh aja," kata Ganjar di Medan, Senin (6/3/2023).

Berdasarkan sepengetahuan Ganjar, upaya itu pernah dilakukan, namun gagal. Ganjar menilai, sengketa Pemilu ada di ranah Bawaslu. 

"Kalau tidak salah pernah melakukan upaya itu gagal, pernah ke PTUN gagal. Kita melihat kompetensi pengadilannya (PN Jakpus) ya nggak masuk itu," ujarnya. 

Diketahui, PN Jakpus memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU. Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut, Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU. PN Jakpus dalam putusannya menyatakan KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus itu. 

Baca Juga: 5 Fakta ASN di NTT Susulin Nasib Siswa SMA/SMK: Masuk Jam 5 Pagi, Biar Revolusi Mental

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI