Suara Sumatera - Pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15) resmi ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur selama 7 hari per Rabu (8/3/2023).
Penahanan AG terkait kasus penganiayaan terhadap David yang menyebabkan korban mengalami koma.
AG ditahan di LPKS, berbeda dengan tersangka lain Mario Dandy Satriyo (20) Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) yang dipenjara di Rutan Polda Metro Jaya.
AG yang masih di bawah umur itu terseret kasus penganiayaan usai Mario Dandy ditetapkan menjadi tersangka.
Dikutip dari akun Instagram @lambe_turah pada Kamis (9/3/2023), AG telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.
AG disebut sudah dipanggil dan diinterogasi selama sekitar enam jam di kantor polisi. Usai interogasi tersebut, polisi mengambil keputusan yang lebih resmi.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih enam jam, namun kita dengan pertimbangan kenyamanan anak, pelaksanaannya kita menyesuaikan dengan undang-undang, nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan 7 hari," kata perwakilan dari kepolisian.
Selain itu, video penahanan AG pun terkuak dan viral ke publik. Meski ditutupi dengan hoodie dan dijaga dengan super ketat, netizen tetap tak bisa mengalihkan perhatian.
Berbagai komentar diberikan atas munculny AG yang ramai diduga menjadi "biang keladi" penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Menariknya, nama Putri Candrawathi ikut terseret.
Baca Juga: Chikita Meidy Sebut Wadah Dukung Lagu Anak Indonesia Masih Minim
"Kini hadir dalam kemasan sachet," canda netizen.
"Hahahaha ia juga ya bro, bibitnya langsung ada," komentar warganet.
"Putri Chandrawati versi bocil," sahut yang lainnya.