Suara Sumatera - Berita hoaks seputar Ferdy Sambo seakan tak ada habisnya. Diketahui, hakim telah menjatuhkan hukuman vonis mati terhadap terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J itu.
Kekinian, beredar kabar bahwa Ferdy Sambo akan dibebaskan. Video informasi itu beredar di media sosial Facebook Mbakvir pada 15 Maret 2023.
Dalam video itu, Ferdy Sambo bebas lantaran hakim yang menangani upaya bandingnya merupakan orang suruhan mantan Kadiv Propam Polri itu sendiri.
"SAMBO AKAN DI BEBASKAN, HAKIM Yang Tangani Bandingnya Ternyata Suruhannya," begitu narasi yang beredar.
"SAMBO AKAN DI BEBASKAN. HAKIM YG TANGANI BANDINGNYA TERNYATA SURUHANNYA. SERING POTONG MASA TAHANAN PARA KORUPTOR BESAR," tulis keterangan thumbnail.
Benarkah kabar tersebut?
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim soal Ferdy Sambo akan dibebaskan karena ada hakim suruhan saat banding adalah salah.
Dalam unggahan video berdurasikan 13 menit 48 detik tersebut tidak ada informasi terkait klaim judul atau thumbnail.
Narator dalam video membahas sosok hakim yang akan menangani banding Ferdy Sambo e depan, yakni Hakim Singgih Budi Prakoso.
Berkaitan dengan hal tersebut, rekam jejak hakim Singgih pun ikut disorot tajam.
Selain itu, video juga membahas mengenai keterlibatan Ferdy Sambo di sejumlah perkara selama ia di Polri.
Hingga akhir video, tidak ada informasi yang menyebut bahwa Hakim Singgih adalah hakim suruhan Ferdy Sambo.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kabar Ferdy Sambo akan dibebaskan karena ada hakim suruhan adalah keliru.
Dengan demikian, informasi yang telah tersebar tersebut masuk dalam hoaks kategori konten manipulasi.