sumatera

Jaksa Sebut Venna Melinda Pukul Kepala Sendiri, Pengacara Ferry Irawan: Jangan-jangan Darah yang Keluar Itu...

Suara Sumatera Suara.Com
Selasa, 28 Maret 2023 | 09:44 WIB
Jaksa Sebut Venna Melinda Pukul Kepala Sendiri, Pengacara Ferry Irawan: Jangan-jangan Darah yang Keluar Itu...
Venna Melinda nangis saat jumpa pers. ([Suara.com/Adiyoga Priyambodo])

Suara Sumatera - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap Venna Melinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Kediri Jawa Timur pada Senin (27/3/2023). 

Dalam momen itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kejadian mengejutkan terkait kasus dugaan KDRT Venna Melinda oleh Ferry Irawan. 

JPU mengakui bahwa Venna Melinda ternyata sempat memukul wajah sendiri saat cekcok dengan Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 yang lalu.

Jaksa menyampaikan kala itu Venna Melinda duduk bersimpuh di lantai, menangis dan memukuli kepalanya sendiri dengan tangan terbuka sebanyak tiga kali ketika ribut dengan suami.

Lebih lanjut, JPU menerangkan bahwa Ferry Irawan kemudian mengangkat dan membanting Venna Melinda ke tempat tidur usai sang artis bersimpuh. 

Ferry lalu menindih Venna Melinda dan membenamkan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit. Aksi Ferry inilah yang menurut jaksa menyebabkan hidung Venna Melinda berdarah. 

Namun kuasa hukum Ferry Irawan menyangsikan keterangan JPU, yang menurut mereka disalin dari keterangan Venna Melinda semata.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan darah dari hidung Venna Melinda mengucur akibat pukulan perempuan itu sendiri.

"Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri," kata Jeffry.

Baca Juga: Ferry Irawan Ngaku Disingkirkan Venna Melinda demi Kursi Dewan

Lebih lanjut Jeffry mengatakan bahwa dakwaan jaksa cocok dengan eksepsi tersangka, terutama bagian bahwa Venna Melinda mengaku memukul wajahnya sendiri.

Jeffry membantah bahwa Ferry Irawan telah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. Meski demikian ia mengatakan pihaknya akan menyajikan bukti-bukti selanjutnya untuk menunjukkan bahwa tak ada KDRT dalam kasus itu.

Ferry Irawan didakwa jaksa melanggar Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI