Suara Sumatera - Kabar bernarasi Venna Melinda menang telak dalam kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan, beredar di internet. Bahkan, hakim disebut telah memvonis Ferry selama 14 tahun penjara.
Informasi Ferry Irawan dipenjara selama 14 tahun disebar video kanal YouTube Seleb TV pada Sabtu (25/3/2023).
"Venna Melinda Menang Telak! Ferry Irawan Diteteapkan Penjara 14 Tahun! begitu narasi video yang beredar.
Thumbnail video tersebut memperlihatkan foto Ferry Irawan yang memakai baju tahanan dan ibunya, serta Hotman Paris sekaligus Venna Melinda sedang konferensi pers.
Dalam video itu, narator membahas soal kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris, yang merasa kliennya sudah menang meski sidang belum digelar.
Benarkah kabar tersebut?
Berdasarkan penelusuran Suara.com, video berdurasi tiga menit dua detik tersebut memang membahas soal kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.
Namun, narator sama sekali tidak menyebut soal Ferry Irawan yang telah ditetapkan 14 tahun penjara.
Keterangan yang menyatakan bahwa Venna Melinda menang pun hanya dilontarkan Hotman Paris, bukan dari putusan hakim secara langsung.
Baca Juga: CEK FAKTA: Dilamar Pilot Rully, Dewi Perssik Kecewa usai Tessa Kaunang Ungkap Hal Sebenarnya
Kesimpulan
Klaim bahwa Venna Melinda menang telak dan Ferry Irawan divonis 14 tahun penjara, seperti yang tertulis dalam judul dan thumbnail video, adalah tidak benar alias hoaks.
Faktanya, Ferry Irawan baru menjalani sidang dugaan KDRT pada Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur.