Suara Sumatera - Aktivitas hubungan seks merupakan salah satu cara terbaik merawat keharmonisan dalam rumah tangga. Meski begitu, perlu mengetahui beberapa hal yang tidak boleh dilakukan karena larangan agama.
Dalam Islam, berhubungan intim saat masa haid hukumnya haram. Lantas, bagaimana hukumnya menjilat kemaluan istri dan sperma suami dalam agama Islam?
Buya Yahya mengatakan, apapun yang dilakukan kepada suami atau istri untuk bersenang-senang merupakan hal yang halal.
"Cuma yang diharamkan dalam dua keadaan, waktu haid memasukan ke lubang depan. Kemudian yang kedua yang diharamkan memasukan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid. Hukumnya haram dan dosa besar," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Ceramah Guru pada Minggu (2/4/2023).
Meski begitu, Buya Yahya menerangkan bahwa onani yang dilakukan seorang suami maka hukumnya dilarang alias berdosa.
Namun, kata Buya Yahya, apabila sperma seorang suami itu dikeluarkan dengan bantuan tangan istri, maka hal tersebut bernilai pahala.
"Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu, dengan apapun, yang penting kalau Anda haid jangan masuk wilayah itu," ujar Buya Yahya.
Kendati begitu, Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon itu mengatakan, haram hukumnya suami memaksa istrinya untuk lakukan hubungan intim jika sang istri merasa tidak nyaman atau jijik.
"Hei para suami, engkau tidak boleh memaksa istrimu untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman. Kalau dia merasa jijik, anda tidak boleh paksa, haram atau sebaliknya. Tidak boleh egois seorang suami, harus kau lakukan tidak," tegasnya.
Buya Yahya menerangkan, bahwa kelamin merupakan wilayah yang tidak bersih.
"Maka kalaupun seandainya harus melakukan, mohon agar tidak ditelan. Jangan sampai karena itu najis, tidak usah ditelan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di sumedang.suara.com dengan judul "Menjilat Kemaluan Istri dan Menelan Sperma Suami Saat Hubungan Badan, Bagaimana Hukumnya? Begini Kata Buya Yahya".