Suara Sumatera - Nestapa bagi J (33) dan RH (33) warga di salah satu desa Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya diusir dari kampung tempatnya tinggal. Mereka diusir warga lantaran ketahuan selingkuh. Keduanya diusir pada Senin 3 April 2023.
"Keduanya diusir dari kampung setelah adanya keputusan dari tokoh adat saat proses mediasi," kata Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar melansir suarasumut.id, Rabu (5/4/2023).
Keduanya telah memilik pasangan sahnya masing-masing. Namun demikian, J berselingkuh dengan RH. Mereka mengaku telah menjalin hubungan dalam empat bulan belakangan. Bahkan, keduanya telah melakukan hubungan suami istri berkali-kali.
"Terakhir keduanya mengaku melakukan hubungan terlarang pada Sabtu 1 April 2023," ujarnya.
Tokoh agama setempat menanyakan kepada istri J maupun suami RH apakah akan melakukan penuntutan ke jalur hukum. Namun mereka menyerahkan semuanya kepada para tokoh desa.
"Dan papun hasil dari musyawarah keduanya akan setuju," ungkapnya.
Mendengar jawaban tersebut, para tokoh agama, adat, dan masyarakat beserta warga desa bermusyawarah.
Setelah melakukan musyawarah, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat sepakat mengeluarkan J dan RH dari desa tersebut.
Baca Juga: Polda Sumut Pastikan Kematian Bripka AS Bukan Pembunuhan, Ini Penjelasan Kapolda
"Warga menilai keduanya (J dan RH) sudah membuat aib di desa. Warga juga merasa tidak nyaman kalau keduanya masih tinggal di desa," jelasnya.
Keduanya tidak boleh bertempat tinggal atau berdomisili di desa itu. Mereka juga tidak boleh ikut dalam kegiatan kemasyarakatan apapun di desa.
"Keduanya menerima keputusan dari para Tokoh dan warga desa. Keduanya, juga membuat surat kesepatakan bersama," katanya.