Suara Sumatera - Mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Hal itu berdasarkan keputusan majelis komisi kode etik dalam sidang etik kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.
"Komisi sidang sudah memutuskan bahwa AH melanggar kode etik profesi Polri. Dia terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 sebagaimana Perpol Nomor 7 tahun 2022," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (2/5/2023) malam.
Panca mengatakan Achiruddin melanggar tiga etika profesi Polri, yaitu etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Oleh sebab itu, majelis komisi kode etik memutuskan untuk memecat AKBP Achiruddin.
"Ketiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Itu sebagai bentuk keseriusan dan saya tidak mau mencampuri prosesnya," ujarnya.
Terkait keputusan itu, AKBP Achiruddin mengajukan banding. Memori banding akan dibuat dalam waktu 14 hari.
"Untuk saudara AH mengajukan banding. Nanti kita membuat memo bandingnya 14 hari. Tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung.
Jadi Tersangka Penganiayaan
Selain dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin juga ditetapkan menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Baca Juga: Target jadi Juara Umum PON Aceh-Sumut, KONI DKI Kirim Atletnya Latihan ke Luar Negeri
"Terhadap saudara AH saat ini juga sudah berproses pidana umum, Pasal 304, Pasal 55, Pasal 56 KUHP," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Panca mengatakan Achiruddin yang notabene anggota Polri seharusnya tidak membiarkan penganiayaan terjadi di depan matanya.
"Hari ini sudah dinaikkan proses pidananya, sprindiknya sudah beberapa waktu lalu. Penyidikannya hari ini sudah ditetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan, melakukan pelanggaran pidana umum," tukasnya.
Kasus yang mendera Achiruddin Hasibuan ini belum lagi kasus harta tidak wajar yang sedang diselidiki penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.