AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri hingga Jadi Tersangka Penganiayaan

Suara Sumatera Suara.Com
Rabu, 03 Mei 2023 | 06:35 WIB
AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri hingga Jadi Tersangka Penganiayaan
AKBP Achiruddin Hasibuan (pakai masker) berjalan menuju gedung Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani sidang etik. (Suara.com/M. Aribowo)

Suara Sumatera - Mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. 

Hal itu berdasarkan keputusan majelis komisi kode etik dalam sidang etik kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.

"Komisi sidang sudah memutuskan bahwa AH melanggar kode etik profesi Polri. Dia terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 sebagaimana Perpol Nomor 7 tahun 2022," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (2/5/2023) malam. 

Panca mengatakan Achiruddin melanggar tiga etika profesi Polri, yaitu etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Oleh sebab itu, majelis komisi kode etik memutuskan untuk memecat AKBP Achiruddin.

"Ketiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Itu sebagai bentuk keseriusan dan saya tidak mau mencampuri prosesnya," ujarnya. 

Terkait keputusan itu, AKBP Achiruddin mengajukan banding. Memori banding akan dibuat dalam waktu 14 hari. 

"Untuk saudara AH mengajukan banding. Nanti kita membuat memo bandingnya 14 hari. Tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung.

Jadi  Tersangka Penganiayaan

Selain dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin juga ditetapkan menjadi tersangka karena membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Baca Juga: Target jadi Juara Umum PON Aceh-Sumut, KONI DKI Kirim Atletnya Latihan ke Luar Negeri

"Terhadap saudara AH saat ini juga sudah berproses pidana umum, Pasal 304, Pasal 55, Pasal 56 KUHP," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Panca mengatakan Achiruddin yang notabene anggota Polri seharusnya tidak membiarkan penganiayaan terjadi di depan matanya. 

"Hari ini sudah dinaikkan proses pidananya, sprindiknya sudah beberapa waktu lalu. Penyidikannya hari ini sudah ditetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan, melakukan pelanggaran pidana umum," tukasnya. 

Kasus yang mendera Achiruddin Hasibuan ini belum lagi kasus harta tidak wajar yang sedang diselidiki penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI