Suara Sumatera - Polisi menangkap seorang pria berinisial SPN (44) karena memperkosa MS (12) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, hingga hamil.
Kasi Humas Polres Taput Ipda B Gultom mengatakan, kasus itu dilaporkan orang tua korban pada Selasa 2 Mei 2023. Polisi kemudian menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu 3 Mei 2023," kata Gultom Kamis (4/3/2023).
Perbuatan pelaku terungkap dari nenek korban memberitahu kondisi MS kepada orang tua korban.
Sang nenek meminta kedua orang tua korban menjemput MS yang selama ini memang tinggal di rumahnya.
"Nenek korban menghubungi orang tua korban agar menjemput anaknya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar," jelasnya.
Mendendar hal tersebut, sang ibu menjemput korban. Ia lalu bertanya kepada anaknya tentang apa yang terjadi.
MS menceritakan dirinya telah dicabuli SPN sebanyak dua kali, yaitu pada Desember 2022 dan Februari 2023.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban membuat laporan ke Polres Taput. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Taput.
Baca Juga: Inilah Sosok Aiptu Mustahir yang Pamer Harley, Rubicon hingga Rumah Mewah