7 Fakta Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati: 'Cengar Cengir' Terus sampai Disoraki

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 09 Mei 2023 | 17:15 WIB
7 Fakta Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati: 'Cengar Cengir' Terus sampai Disoraki
7 Fakta Sidang Vonis Teddy Minahasa yang Lolos Hukuman Mati, 'Cengar Cengir' Terus [Suara.com/Alfian Winanto]

Mantan Kapolda Sumatera Barat yakni Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus yang menjeratnya yaitu kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memandang Teddy terbukti secara sah dan juga meyakinkan bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menyebut Teddy terbukti telah melakukan tindak pidana yakni menawarkan narkoba untuk kemudian didistribusikan atau dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Sebelumnya diketahui JPU menyebut Teddy Minahasa bersalah karena telah melakukan tindak pidana yaitu turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan juga menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jenderal dengan pangkat bintang dua tersebut dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran kasus peredaran narkoba. Namun, berdasarkan hasil sidang, ia berhasil lolos dari hukuman mati dan divonis penjara seumur hidup.

Lantas, seperti apakah fakta sidang vonis Teddy Minahasa yang batal dihukum mati tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Insting Hotman Paris Terbukti Batal Hukuman Mati

Insting Hotman Paris Hutapea terkait dengan vonis terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat yakni Irjen Teddy Minahasa dalam kasus ini diketahui terbukti. Klien Hotman Paris tersebut lolos dari hukuman mati.

Seperti diketahui, mulanya ia dituntut hukuman mati. Jaksa yakni Teddy telah bersalah dalam kasus menukar barang bukti sabu dalam kasus narkoba dengan tawas.

baca juga

Hotman paris mengaku bahwa ia yakin kliennya tersebut tidak akan divonis hukuman mati. Hal tersebut disampaikan oleh Hotman Paris menjelang sidang vonis terhadap Teddy Minahasa.

Hotman menyebut tidak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy dengan hukuman mati. Hotman menyebut kliennya sudah mendapatkan puluhan penghargaan selama mengabdi di kepolisian.

Teddy Cengar-cengir Jelang Sidang

Teddy tampak berjalan santai pada saat menuju kursi terdakwa yang telah disediakan, ia terlihat mengenakan masker dengan warna biru tua.

Saat Teddy datang, sontak awak media pun memanggil nama Teddy di dalam ruangan sidang. Mendengar hal tersebut, Teddy pun kemudian membuka maskernya dan berbicara dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang duduk di sampingnya. Kemudian, Teddy sempat menoleh ke arah kursi pengunjung sidang.

Menjadi sorotan, Teddy tampak cengar-cengir pada saat duduk di kursi terdakwa. Ia kemudian bangkir dati kursinya dan berjalan menuju kursi yang ada di samping kanan tim penasihat hukum.

Sebelum ia duduk dari kursinya, Teddy tampak kembali tersenyum dan kembali memakai masker biru yang ia pegang.

Ekspresi Saat Lolos dari Vonis Mati

Setelah vonisnya dibacakan, Teddy tampak tersenyum dan menghampiri pengacaranya setelah hakim mengetuk palu. Ia kemudian tampak mengepalkan tangan kanannya sembari tersenyum.

Setelah itu, Teddy terlihat menyalami para pengacaranya. Ia kemudian melambaikan tangan sebelum dibawa oleh jaksa untuk kembali menuju tahanan.

Hakim Disoraki

Seperti diketahui, hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah daripada tuntutan JPU. Belum selesai membacakan vonisnya, beberapa pengunjung meluapkan kekecewaannya dengan menyoraki hakim. Sontak hal itu menjadikan Ruang Sidang Kusuma Atmaja tersebut riuh dengan sorakan pengunjung.

Meski demikian, hakim tetap bergeming dan tetap membacakan vonis untuk Teddy hingga selesai.

Hal Meringankan

Dalam menjatuhkan hukuman pada Teddy Minahasa, hakim menjelaskan ada hal yang meringankan Teddy sehingga bisa membuatnya lolos dari hukuman mati. Hal tersebut yaitu prestasi dan dedikasi Teddy Minahasa kepada Polri selama 30 tahun menjalankan tugas. Hakim menyebut bahwa Teddy juga tak pernah dihukum.

Hal Memberatkan

Secara umum, pertimbangan hal yang memberatkan vonis kepada Teddy tersebut sama dengan yang telah disampaikan oleh JPU dalam persidangan pada Kamis (30/3/2023) lalu.

Beberapa poin hal yang memberatkannya tersebut yaitu dianggap telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian, Teddy juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.

Teddy Ajukan Banding

Mantan Kapolda Sumatera Barat pengedar narkoba tersebut diketahui akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang ia dapatkan dari hakim.

Pihaknya menyebut, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepadanya hanya berdasarkan pada salinan surat dakwaan JPU.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekam Jejak Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Rekam Jejak Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 16:36 WIB

Pakar Hukum Tergelitik Dengar Hukuman Teddy Minahasa Diringankan Karena Koleksi Penghargaan

Pakar Hukum Tergelitik Dengar Hukuman Teddy Minahasa Diringankan Karena Koleksi Penghargaan

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:50 WIB

Teddy Minahasa Cengengesan saat Sidang, Sudah Tahu Bakal Lolos Vonis Hukuman Mati?

Teddy Minahasa Cengengesan saat Sidang, Sudah Tahu Bakal Lolos Vonis Hukuman Mati?

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:00 WIB

Perjalanan Kasus Teddy Minahasa: Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati

Perjalanan Kasus Teddy Minahasa: Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:34 WIB

Lolos dari Hukuman Mati, Penjelasan Lengkap Vonis Seumur Hidup Terdakwa Narkoba Teddy Minahasa

Lolos dari Hukuman Mati, Penjelasan Lengkap Vonis Seumur Hidup Terdakwa Narkoba Teddy Minahasa

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:32 WIB

Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tilap Sabu, Hakim Disoraki Pengunjung: Huuuuu!

Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tilap Sabu, Hakim Disoraki Pengunjung: Huuuuu!

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:32 WIB

Terkini

Kenapa Ketika Dewasa Pertemanan Menjadi Semakin Sedikit dan Lebih Eksklusif? Begini Penjelasannya!

Kenapa Ketika Dewasa Pertemanan Menjadi Semakin Sedikit dan Lebih Eksklusif? Begini Penjelasannya!

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 11:08 WIB

Rating Waskita Kembali Anjlok, PEFINDO Soroti Penundaan Bayar Utang

Rating Waskita Kembali Anjlok, PEFINDO Soroti Penundaan Bayar Utang

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 11:07 WIB

Kawal Aksi Buruh di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.998 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Kawal Aksi Buruh di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.998 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

News | Selasa, 29 September 2026 | 11:07 WIB

3 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Terbaik untuk Race, Cuma Rp500 Ribuan

3 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Terbaik untuk Race, Cuma Rp500 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 11:06 WIB

25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik, Bulog Diminta Isi Pasokan Ritel Modern

25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik, Bulog Diminta Isi Pasokan Ritel Modern

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 11:05 WIB

4 Sunscreen Collagen Kunci Cegah Kulit Cepat Menua dan Jaga Tetap Awet Muda

4 Sunscreen Collagen Kunci Cegah Kulit Cepat Menua dan Jaga Tetap Awet Muda

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 11:05 WIB

Gen Z Wajib Tahu: Kapan Tren 'Bed Rotting' Jadi Bentuk Self-Care, Kapan Jadi Tanda Depresi?

Gen Z Wajib Tahu: Kapan Tren 'Bed Rotting' Jadi Bentuk Self-Care, Kapan Jadi Tanda Depresi?

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 11:04 WIB

Pamit Cari Rumput Berujung Maut: Warga Probolinggo Ditemukan Tewas Penuh Luka di Hutan Sumber

Pamit Cari Rumput Berujung Maut: Warga Probolinggo Ditemukan Tewas Penuh Luka di Hutan Sumber

Jatim | Selasa, 29 September 2026 | 11:02 WIB

Review Drama The Early Spring, Hubungan Toxic Antara Bos Dan Bawahan

Review Drama The Early Spring, Hubungan Toxic Antara Bos Dan Bawahan

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 10:58 WIB

Anime One Piece Episode 1180 Jadi Penutup 2026, Umumkan Kembali pada 2027

Anime One Piece Episode 1180 Jadi Penutup 2026, Umumkan Kembali pada 2027

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 10:54 WIB

×