7 Fakta Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati: 'Cengar Cengir' Terus sampai Disoraki

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 17:15 WIB
7 Fakta Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati: 'Cengar Cengir' Terus sampai Disoraki
7 Fakta Sidang Vonis Teddy Minahasa yang Lolos Hukuman Mati, 'Cengar Cengir' Terus [Suara.com/Alfian Winanto]

Mantan Kapolda Sumatera Barat yakni Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus yang menjeratnya yaitu kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memandang Teddy terbukti secara sah dan juga meyakinkan bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menyebut Teddy terbukti telah melakukan tindak pidana yakni menawarkan narkoba untuk kemudian didistribusikan atau dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba.

Sebelumnya diketahui JPU menyebut Teddy Minahasa bersalah karena telah melakukan tindak pidana yaitu turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan juga menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jenderal dengan pangkat bintang dua tersebut dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran kasus peredaran narkoba. Namun, berdasarkan hasil sidang, ia berhasil lolos dari hukuman mati dan divonis penjara seumur hidup.

Lantas, seperti apakah fakta sidang vonis Teddy Minahasa yang batal dihukum mati tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Insting Hotman Paris Terbukti Batal Hukuman Mati

Insting Hotman Paris Hutapea terkait dengan vonis terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat yakni Irjen Teddy Minahasa dalam kasus ini diketahui terbukti. Klien Hotman Paris tersebut lolos dari hukuman mati.

Seperti diketahui, mulanya ia dituntut hukuman mati. Jaksa yakni Teddy telah bersalah dalam kasus menukar barang bukti sabu dalam kasus narkoba dengan tawas.

Hotman paris mengaku bahwa ia yakin kliennya tersebut tidak akan divonis hukuman mati. Hal tersebut disampaikan oleh Hotman Paris menjelang sidang vonis terhadap Teddy Minahasa.

Hotman menyebut tidak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy dengan hukuman mati. Hotman menyebut kliennya sudah mendapatkan puluhan penghargaan selama mengabdi di kepolisian.

Teddy Cengar-cengir Jelang Sidang

Teddy tampak berjalan santai pada saat menuju kursi terdakwa yang telah disediakan, ia terlihat mengenakan masker dengan warna biru tua.

Saat Teddy datang, sontak awak media pun memanggil nama Teddy di dalam ruangan sidang. Mendengar hal tersebut, Teddy pun kemudian membuka maskernya dan berbicara dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang duduk di sampingnya. Kemudian, Teddy sempat menoleh ke arah kursi pengunjung sidang.

Menjadi sorotan, Teddy tampak cengar-cengir pada saat duduk di kursi terdakwa. Ia kemudian bangkir dati kursinya dan berjalan menuju kursi yang ada di samping kanan tim penasihat hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekam Jejak Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Rekam Jejak Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 16:36 WIB

Pakar Hukum Tergelitik Dengar Hukuman Teddy Minahasa Diringankan Karena Koleksi Penghargaan

Pakar Hukum Tergelitik Dengar Hukuman Teddy Minahasa Diringankan Karena Koleksi Penghargaan

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:50 WIB

Teddy Minahasa Cengengesan saat Sidang, Sudah Tahu Bakal Lolos Vonis Hukuman Mati?

Teddy Minahasa Cengengesan saat Sidang, Sudah Tahu Bakal Lolos Vonis Hukuman Mati?

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:00 WIB

Perjalanan Kasus Teddy Minahasa: Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati

Perjalanan Kasus Teddy Minahasa: Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:34 WIB

Lolos dari Hukuman Mati, Penjelasan Lengkap Vonis Seumur Hidup Terdakwa Narkoba Teddy Minahasa

Lolos dari Hukuman Mati, Penjelasan Lengkap Vonis Seumur Hidup Terdakwa Narkoba Teddy Minahasa

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:32 WIB

Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tilap Sabu, Hakim Disoraki Pengunjung: Huuuuu!

Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Tilap Sabu, Hakim Disoraki Pengunjung: Huuuuu!

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:32 WIB

Terkini

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:21 WIB

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:23 WIB

Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga

Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:13 WIB

Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia

Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:04 WIB

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:18 WIB