Suara Sumatera - Selebgram Lina Lutviawati alias Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama sekaligus pelanggaran UU ITE menjalankan wajib lapor perdana ke Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (11/05).
Tak hanya wajib lapor, Lina Mukherjee bersama dengan kuasa hukumnya Andi Bashar juga dalam rangkaian melaksanakan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan.
” Tidak banyak sih, BAP tadi masih berkaitan dengan pemeriksaan kemarin terkait konten vidio yang kemarin, “ucap Andi Bashar Kr Bagong SH MH, bersama Lina Mukherjee keluar Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel sekitar pukul 11:45 wib.
Bashar mengungkapkan jika kliennya Lina Mukherjee kurang lebih menjalani pemeriksaan dua jam pemeriksaan.
”Klien saya sebenarnya kondisinya kurang fit, tapi kami usahakan hari ini datang,”ucapnya.
Kepada awak media Lina Mukherjee sendiri menyampaikan kondisinya mendatangi wajib lapor dalam kondisi kurang fit.
”Sebenernya sih maag saya kadang walaupun makan teratur masih kambuh, tapi sebenarnya sih lebih ke mental, “ucapnya
Pasca pemeriksaan juga Lina mengaku berencana akan melakukan pemeriksaan tes psikologi. “Mungkin nanti saya mau konseling psikologi,” tutupnya.
Baca Juga: Umi Yuni Ibunda Alvin Faiz Diduga Bawa Kabur Uang Yayasan Az Zikra Lebih dari Rp68 Miliar