Suara Sumatera - Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Pidie Jaya, Aceh, berinisial MJ dan D ditahan. Keduanya diduga terlibat korupsi penyelewengan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) 2019 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB).
Kasi Intel Kejari Pijay Hafrizal mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka MJ dititipkan di Rutan Kelas II B Sigli dan D ditahan di Lapas Perempuan kelas IIB Sigli.
"Berkas penyidikan MJ dan D sebagai tersangka dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," katanya melansir Antara, Kamis (11/5/2023).
Dirinya mengaku pengelolaan dana BOK tahun 2019 itu dilakukan tersangka secara tertutup tanpa melibatkan bidang teknis, yakni melaksanakan kegiatan seolah-olah sesuai dengan petunjuk teknis, padahal fiktif.
Data yang tidak sesuai teknis itu seperti belanja transportasi dan jasa petugas pemantauan, jasa transportasi dan jasa peserta pertemuan, belanja makan minum dan belanja ATK serta ditemukan kwitansi pembayaran ATK yang dipalsukan yang seakan-akan menggunakan dana BOK tahun 2019.
"Ini bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip pelaksanaan dan pengelolaan serta pemanfaatan dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan 2019 yang menyebabkan tidak tercapainya output peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat," ungkapnya.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Aceh, akibat dari ulah kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 208 juta.
"Nantinya penanganan perkara ini dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Hafrizal.
Baca Juga: Viral Remaja Ludahi Gambar Megawati, FX Rudy: Ibu Itu Ketua Umum yang Pemaaf