Suara Sumatera - Mantan direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Aceh, berinisial H ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Perbuatannya disebut merugikan negara mencapai Rp 43 miliar. Penetapan H sabagai tersangka dilakukan dilakukan setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
"Penyidik hari ini menaikan status H dari saksi menjadi tersangka terkait kasus korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe," kata Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin, melansir Antara, Rabu (17/5/2023).
Tersangka yang menjabat sebagai direktur RS Arun sejak 2016-2022 itu langsung ditahan di Lapas Lhokseumawe.
Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan.
"Setelah dilakukan penahanan, tim penyidik juga akan menggeledah rumah tersangka H untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini dan menyita aset-aset milik tersangka H dalam kurun waktu 2016 hingga 2022," ungkapnya.
Penyidik juga memanggil tiga saksi untuk dilakukan pemeriksaan, yakni tersangka H, mantan Wali Kota Lhokseumawe dan mantan Direktur Rumah Sakit Arun.
"Dari tiga orang yang dipanggil untuk diperiksa, hanya mantan Wali Kota Lhokseumawe tidak hadir dan tidak ada konfirmasi alasan apapun," katanya.
Sejauh ini pihaknya telah memeriksa 17 saksi terkait kasus korupsi PT RS Arun
Lhokseumawe.
"Setelah penetapan H sebagai tersangka, kemungkinan pasti ada tersangka lainnya. Siapa? Tunggu saja tanggal mainnya," katanya.